Skandal Century, KPK Bantah Boediono Ditetapkan Tersangka
Jumat, 05 Desember 2014 18:06 WIB
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
Kabar penetapan tersangka ini diberitakan beberapa media dengan mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adnan yang dihubungi wartawan, melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa berita yang tersebar tersebut salah. "Salah itu," kata Adnan melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/12/14).
Senada dengan Adnan, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjajanto juga meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut.
"Setahu saya tidak ada ekspose apa pun soal itu," kata Bambang kepada awak media, Kamis malam (4/12).
Boediono sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Saat ia menjabat, kebijakan pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada tahun 2008.
Dana yang dikucurkan mencapai Rp6,7 triliun. Dana talangan sebesar itu dikeluarkan karena Bank Century dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah.
(sur/sur)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

