- Home
- Pendidikan
- Bengkalis Terima Alokasi Dana Transfer Daerah Terbesar
Bengkalis Terima Alokasi Dana Transfer Daerah Terbesar
Rabu, 17 Desember 2014 19:34 WIB
PEKANBARU : Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serahkan Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) 2015 kepada 12 kabupaten/kota. Dari dana transfer dan dana desa keseluruhan yang mencapai Rp25,530 triliun tersebut, Selain Pemprov Riau, Bengkalis merupakan penerima terbesar.
Berdasarkan rincian data yang disampaikan, Pemprov Riau menerima sebesar Rp4,871 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp849 miliar, DBH SDA Rp2,418 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp654 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp79 miliar dan Dana Transfer Lainnya sebesar Rp869 miliar.
Sementara Bengkalis menerima total alokasi dana sebesar Rp3,281 triliun, dengn rincian DBH Pajak sebesar Rp871 miliar, DBH SDA sebesar Rp2,229 triliun, Dana Transfer Lainnya Rp160,938 miliar dan Dana Desa sebesar Rp19,632 miliar.
Dana penerima berikutnya adalah Kampar yang mencapai Rp2,385,448,103,717. Disusul Siak sebesar Rp2,193,540,970,909, Rohil Rp2,175,711,527,524.
Berbeda dengan Indragiri Hilir, dana alokasi yang diterima jauh lebih kecil, yakni hanya sebesar Rp1,654,373,225,025. Begitu juga Pekanbaru Rp1,623,602,556,330. Indragiri Hulu Rp1,395,690,078,148.
Kemudian Pelalawan yang juga hanya sebesar Rp1,355,821,548,124, Rokan Hulu sebesar Rp1,314,879,066,039. Kuantan Singingi sebesar Rp1,307,479,339,944 dan Kepulauan Meranti Rp1,025,485,161,410.
Plt Gubri dalam sambutannya meminta kepada bupati/walikota agar menggunakan uang negara semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, masing-masing daerah juga agar menggunakan APBD berkualitas dan transaparan.
"Gunakan anggaran sebaik-baiknya, efesien berlandaskan kebutuhan," kata Pt Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (17/12/14).
Penyerahan DIPA tersebut dihadiri kepala dan wakil kepala daerah se-Riau. Turut hadir Kapolda Riau, Danrem 031/WB, Dirjen Kekayaan, Kapolres dan seluruh SKPD di Lingkungan Pemprov Riau.
(rdk/putra)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Kemenag Buka Bantuan Pesantren Sampai 4 Oktober 2021, Ini Syaratnya
-
Pendidikan
Surat Domisili Tidak Berlaku untuk Sistem Zonasi PPDB di Pekanbaru
-
Pendidikan
Legislator Riau Canangkan Program Pendidikan Gratis SMA se-derajat
-
Pendidikan
10 Cara Siasati Biaya Sekolah yang Makin Mahal
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Pendidikan
Bupati Amril Prihatin CPNS Guru Garis Depan Minim Anak Bengkalis

