- Home
- Pendidikan
- Dilarang Aturan, TPP Guru PNS Kemenag Bengkalis Belum Dibayar
Dilarang Aturan, TPP Guru PNS Kemenag Bengkalis Belum Dibayar
Rabu, 05 Oktober 2016 18:03 WIB
BENGKALIS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura menegaskan, Disdik Kabupaten Bengkalis tidak dapat membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum.
Hal tersebut disebabkan, adanya larangan dari Peraturan Bupati (Perbup) 56/2015 tentang TPP, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaranm meskipun dananya sudah dianggarkan.
“Aturan tidak memungkinkan, dananya ada karena sudah dianggarkan, tapi karena aturan tidak membolehkan. Dengan sangat terpaksa, pembayaran TPP untuk guru PNS Kemenag tidak dilakukan,” ungkap Edi Sakura kepada wartawan, Rabu (5/10/16).
Oleh karena itu menurut Edi, pihaknya akan menghibahkan dana tersebut ke Kemenag Bengkalis. Selanjutnya Kemenag yang akan membayarkan ke para guru PNS Kemenag. Soal besaran TPP juga diserahkan sepenuhnya kepada Kemenag.
Sejumlah guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum berharap ada solusi secepatnya agar TPP yang selama ini mereka terima bisa segera cair.
(rdk/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Puji Empat Cakades Parit I Api-api

