• Home
  • Pendidikan
  • Pemotongan Gaji Guru Sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru

Pemotongan Gaji Guru Sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru

Minggu, 11 Januari 2015 19:23 WIB
PEKANBARU : Walikota Pekanbaru Firdaus mengintruksikan pemotongan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pekanbaru sejak Januari 2013.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Zulfadil, Sabtu (11/01/2015) Kemarin. "Pemotongan gaji guru di Pekanbaru sebesar 2,5 persen itu merupakan zakat, dan kami melakukan itu berdasarkan instruksi Pak Wako," katanya.

Ia mengatakan tujuan dari pemotongan gaji dengan bentuk zakat tersebut dimaksudkan adalah untuk membantu siswa siswa yang kurang mampu.

"Setiap bulan kita menyumbangkan hasil potongan tersebut ke anak anak sekolah yang tidak mampu, melalui UPZ (Unit Pengelola Zakat) Dinas Pendidikan Pekanbaru. Banyak guru yang mengaku keberatan dengan zakat yang hanya 2,5 persen padahal itu adalah upaya kita untuk membantu anak anak sekolah yang tidak mampu," katanya.

"Tolong jangan dihiraukan omongan guru guru tersebut, saya mengingat ada sekitar 80 guru yang tidak menerima kebijakan tersebut," katanya.

Sebelumnya sejumlah guru PNS di Pekanbaru mengaku gaji yang mereka terima setiap bulan dipotong sebesar Rp150.000 oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui kepala sekolah dengan dalih sebagai pembayaran zakat. 

"Gaji yang saya terima setiap bulan tidak pernah penuh sejak Januari 2013, dan terus dipotong oleh Dinas Pendidikan Pekanbaru melalui kepala sekolah sebesar Rp150.000 setiap bulaa. Saat ditanyakan untuk apa, Kepala Sekolah mengatakan uang tersebut untuk zakat," kata salah seorang guru yang namanya minta dirahasiakan kepada Antara.

Ia mengatakan pemotongan gaji ini awalnya tidak dipaksakan dan hanya bersifat sukarela, namun selang beberapa bulan berikutnya menjadi sebuah kewajiban dan akan diberlakukan sanksi jika tidak bersedia gajinya dipotong. 

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar