Anggota DPRD Riau Sebut Kerusakan APK Paslon Tanggungjawab KPU
Jumat, 25 September 2015 15:17 WIB
PEKANBARU - Pada masa kampanye pemilihan kepala daerah 2015 ini, banyak alat peraga kampanye pasangan calon mengalami kerusakan dan harus diganti oleh KPU sesuai dengan peraturan PKPU NO 7 tahun 2015.
Diperaturan itu disebutkan semua pengadaan pemasangan atribut kampanye menjadi tanggung jawab KPU,Namun anggaran pengadaan atribut tersebut dibebankan kepada pasangan calon.
"Alangkah baiknya mengenai atribut pasangan calon yang rusak itu, tetap di pasang dan dibebankan kepada KPU bukan kepada pasangan calon,"kata anggota DPRD Riau dari Partai PKS, Mansyur.
Seharusnya, kata Mansyur, KPU harus melebihkan anggaran untuk masa kampanye tersebut, karena setiap masa kampanye pasti mengalami kerusakan atribut pasangan calon,
"Saya pikir setiap anggaran itu ada dilebihkan, memang untuk memprediksi pemilihan umum,pilkada atribut pasti ada yang rusak, baik yang disengaja maupun faktor alam,"ujarnya
Menurutnya, ada kelemahan dari sisi penganggaran pengadaan penggantian atribut yang rusak hanya satu kali. Seharusnya ada antisipasi dari KPU untuk kerusakan kerusakan yang terjadi pada saat kampanye dilaksanakan.
"Saya pikir begitu, diperencanaannya yang harus di perbaiki, kita harus menggantisipasi hal-hal yang seperti itu,"tutupnya.
(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
-
Politik
Bawaslu Bengkalis Uji Petik Sejumlah Data Pemilih 2021
-
Politik
Hasil Pleno KPU Dumai, Paisal-Amris Pemenang Pilkada Dumai
-
Politik
Kapolda Riau Minta Penyelenggaraan Pilkada Kedepankan Prokes Covid-19

