Syarat Administrasi Calon Belum Lengkap,
Banmus DPRD Tunda Pemilihan Wabup Rohil
Senin, 12 Mei 2014 19:17 WIB
BAGANSIAPIAPI - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rokan Hilir sudah mengagendakan jadwal pemilihan Wakil Bupati Rohil, Senin (12/5/14). Namun pemilihan itu batal dilaksanakan karena proses verifikasi persyaratan calon belum selesai oleh Panitia Khusus (Pansus).
Seharusnya, pemilihan Wakil Bupati Rokan Hilir Masa Jabatan 2011-2016 itu dilaksanakan dalam sidang paripurna, namun pantauan di ruang sidang paripurna tertutup dan tidak dilaksanakan sidang paripurna.
Informasi yang berhasil dirangkum, panitia pemilihan, baru melaksanakan rapat di ruang khusus panitia lantai III.
Anggota Pansus, Rasmali, yang berhasil ditemui mengaku, sesuai jadwal bamus memang seharusnya telah dilaksanakan pemilihan wakil bupati hari itu (12/5/14, red). “Jadwal bamus (12/5/14), ado sesuatu hal yang perlu dibenahi, molor sikik kan, yang jolehnyo, tahapan itu sudah masuk ke tahapan verifikasi panitia,” katanya.
Proses verifikasi tersebut katanya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. “Proses verifikasi ada persyaratan belum lengkap, sedang jalan, pansus sudah, belum, tatib oleh panitia, mungkin masih ado beberapo hal lai, pengaturan, sesuai dengan ketentuan,” katanya dengan logat Bagansiapiapi.
Pengunduran jadwal pemilihan ini diperkirakannya tidak lama. “Insya Allah lah, mungkin dalam waktu copek ko. Kita harus menyesuaikannyo pemilihan wakil bupati ko deal, sesuai dengan yang kito persiapkan kan ko,” tambahnya.
Ketika didesak persyaratan apa yang belum lengkap tersebut, dia belum bisa memberikan perincian secara detail, karena yang tahu persis panitia pemilihan. “Mungkin ado persyaratan, panitia yang tau, dana pelaporan kekayaan, bisa juo kan, persyaratan lah, panitia kan hanya bisa menampung, dasar aponya daripada tatib,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Panitia Pemilihan, Darwis Syam ketika dimintai tanggapan terhadap apa saja penyebab molornya jadwal pemilihan ini, tidak bersedia memberikan komentar, karena sesuai kesepakatan, yang berhak memberikan keterangan, Ketua Panitia Pemilihan Rasyid Abizar.
Namun Rasyid Abizar, saat itu ketika dicari tidak berada di kantor DPRD, termasuk tidak ada di ruang khusus panitia pemilihan wakil bupati di lantai III, siang harinya, menurut informasi yang berhasil dirangkum, yang bersangkutan pagi harinya memang ada di ruang itu, namun sudah keluar.***(Yan Faisal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

