• Home
  • Politik
  • Cuti Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Hanya Dua Hari

Cuti Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Hanya Dua Hari

Senin, 17 Maret 2014 15:43 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa sejauh ini sudah 23 gubernur dan 11 wakil gubernur yang diberi izin cuti kampanye untuk Pemilu 2014 ini, namun tidak termasuk Riau.

Karena proses pengajuan cuti Gubernur Riau, H Annas Maamun dan Wakil Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman masih diproses di Kemendagri.

Namun ternyata sudah ada ketentuan para pejabat terkait hanya bisa melaksanakan cuti dua hari dalam satu minggu hari kerja. Jadi pada hari Sabtu dan Minggu cukup memberi tahu saja.

"Saya sudah memberi izin 23 gubernur dan 11 wakil gubernur untuk cuti kampanye. Sementara mekanismenya sendiri, pejabat terkait hanya diperbolehkan cuti dua hari dalam satu minggu," terang Mendagri di Lapangan TNI AU Roesmin Nurjadin, Senin (17/3/2014).

Sementara jika seandainya ada pejabat yang melakukan pelanggaran, kata Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus melaporkan hal tersebut kepada pihaknya. 

"Sanksinya tentu sesuai aturan yang ada di Bawaslu itu sendiri. Yang jelasnya, siapapun kepala daerah melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas dari Bawaslu," lanjut Mendagri.

Khusus untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, kata Gamawan Fauzi, pengajuan cuti kampanyenya masih dalam proses. Keduanya mengajukan cuti selama enam hari.***(grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar