DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pilkades dan Bantuan Hukum
Rabu, 30 Desember 2015 10:40 WIB
BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sahkan Dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan perda Bantuan Hukum.
Ketua dprd bengkalis, heru wahyudi menyampaikan bahwa kedua perda tersebut disahkan melalui sidang paripurna yang digelar pada , Senin malam (28/12) kemarin.
"Kita memberikan apresiasi kepada kawan-kawan yang ada di DPRD, karena telah bekerja semaksimal mungkin dan tepat waktu sehingga dua Perda ini bisa disahkan pada akhir tahun ini," kata Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Selasa.
Ia mengatakan, setelah disahkannya perda tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mensosialisasikan Perda ini untuk dijadikan sebuah Peraturan Bupati.
Menurut dia, Perda yang sudah disahkan tersebut agar segera disosialisasikan pemkab Bengkalis agar secepatnya bisa dimanfaatkan.
Dengan disahkannya Ranperda tentang Pilkades ini, maka Perda Pilkades sudah bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, sekitar 90 desa yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis masih dijabat oleh Plt Kades dari Pegawai Negeri Sipil.
(der/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Puji Empat Cakades Parit I Api-api

