DPRD Dumai Minta PT. AAM dan Pelindo Selesaikan Masalah Pekerja
Senin, 02 November 2015 21:36 WIB
DUMAI - Puluhan Pekerja dari PT. Aman Arwita Maritim (AAM) mendatangi Kantor DPRD Kota Dumai. Mereka datang untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat dalam rangkan menuntut adanya kejelasan kontrak kesejahteraan karyawan.
Terutama perihal pengupahan dan cuti tahunan. Para pekerja sempat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Tapi akhirnya mereka memilih untuk langsung menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (2/11/15).
Kedatangan para Pekerja Kontrak PT AAM langsung disambut Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai. Pada pertemuan tampak hadir Pihak Disnakertrans Dumai dan Pelindo Dumai. Pertemuan ini dilakukan guna membahas masalah pekerja Perusahaan Sub Kontraktor PT. Pelindo Dumai.
Anggota Komisi I DPRD Dumai, Samuel Turnip, dalam rapat dengar pendapat itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan sub kontrak PT. Pelindo Dumai tersebut. Pasalnya, perusahaan PT. Aman Arwita Maritim tidak tahu perihal pengupahan dan cuti terhadap pekerjanya.
"PT. Aman Arwita Maritim jelas mengabaikan aturan tenaga kerja. Begitu juga dengan hak pekerja, sebab perusahaan saja tidak tahu tentang pengupahan dan cuti pekerjanya. Anehnya lagi, PT. Aman Arwita Maritim tidak dapat merincikan aturan dalam Nota Kesepahaman Kontrak Pekerja," tegasnya saat memimpin rapat.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai kedua pihak, PT. AAM dan Pelindo Dumai tidak punya ikat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini terbukti dari perusahaan yang dinilai tidak transaparan dalam upaya penyelesaian masalah. Padahal, kata dia, seharusnya pihak perusahaan dan sub kontraktor lebih terbuka.
"Kami berikan peringatan keras kepada dua pihak ini. Sebab, kedua-duanya saya nilai sudah tidak peduli dengan nasib para pekerja. Jangan seperti inilah kita memperlakukan pekerja. Pakai dong aturan main yang lebih jelas dan secapatnya persoalan ini diselesaikan," tegas Samuel Turnip, dengan nada tinggi.
Sementara dalam masalah ini, pihak Perwakilan PT.Aman Arwita Maritim (AAM) tidak mampu memberi jawaban pasti perihal kondisi pengupahan dan cuti terhadap pekerjanya. Bahkan mereka tidak dapat merinci aturan dalam Nota Kesepahaman Kontrak Pekerja. Begitu juga dengan pemberian cuti tahunan.
Hal serupa juga diperlihatkan Perwakilan PT. Pelindo Dumai, Muhammad Syam Arifin. Ia menyebut bahwa Aturan Pengupahan dan Sistem kerja dilakukan oleh Pihak Pusat Pelindo di Medan. Artinya Pihak Pelindo Dumai hanya melakukan pengawasan. "Kami di Dumai hanya melakukan pengawasan saja," ujarnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Pelindo Dumai Bermasalah
-
Traveler
Waka DPRD Dumai Temui Dispar Riau Bahas Potensi Pariwisata Daerah
-
Politik
Legislator Dumai Idrus Serap Aspirasi Warga Kelurahan Sukajadi
-
Sosial
Masyarakat Demo DPRD Dumai Soal Pemasangan Pipa Gas Bumi PGN
-
Hukrim
Masalah Narkoba Jadi Topik Audiensi PWI Dumai Bersama Mitra
-
Ekbis
Legislator Dumai Minta Hentikan Kerjasama PGN dan BUMD

