• Home
  • Politik
  • Dewan Pertanyakan Usul Kenakan Pajak Kantin dan Tempat Kost

Dewan Pertanyakan Usul Kenakan Pajak Kantin dan Tempat Kost

Selasa, 04 Februari 2014 12:53 WIB

PANGKALANKERINCI - Fraksi PAN menyorot terkait diusulkan rumah kos dan kantin menjadi salah satu item retribusi pajak. Hal tersebut terungkap pada, pandangan Fraksi PAN pada sidang paripurna DPRD Pelalawan, Selasa (4/2/14).

"Iya kita mempertanyakan kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan, kenapa rumah kos dan kantin ini masuk kepada sektor retribusi sebagai sumber PAD Pelalawan," terang anggota Fraksi PAN usai, sidang paripurna kepada riauterkini.

Sebagaimana diketahui pada usulan penerimaan, PAD bagi pemilik rumah kos minimal memiliki 10 kamar kos dikenakan retribusi. Habibi menjelakas, sangat naif jika potensi ini masuk sebagai salah satu sektor PAD.

"Iya sekali lagi kita menegaskan, apa dasarnya pemilik rumah kos dengan 10 kamar ini, masuk kepada sektor PAD," tegasnya.

Selain itu pula, pemilik kantin pada Renperda itu juga dimasukkan. "Ini juga kita pertanyakan, apa dasar pemilik kantin masuk kepada, sektor penerima PAD," tukasnya.

Pada dasarnya, Fraksi PAN sangat mendukung Pemkab Pelalawan memburuh PAD diberbagai sektor. Namun kata, Habibi pada titik sektor tertentu harus dikaji secara matang, terutama terhadap rumah kos dan kantin.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar