Dewan Pertanyakan Usul Kenakan Pajak Kantin dan Tempat Kost
Selasa, 04 Februari 2014 12:53 WIB
PANGKALANKERINCI - Fraksi PAN menyorot terkait diusulkan rumah kos dan kantin menjadi salah satu item retribusi pajak. Hal tersebut terungkap pada, pandangan Fraksi PAN pada sidang paripurna DPRD Pelalawan, Selasa (4/2/14).
"Iya kita mempertanyakan kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan, kenapa rumah kos dan kantin ini masuk kepada sektor retribusi sebagai sumber PAD Pelalawan," terang anggota Fraksi PAN usai, sidang paripurna kepada riauterkini.
Sebagaimana diketahui pada usulan penerimaan, PAD bagi pemilik rumah kos minimal memiliki 10 kamar kos dikenakan retribusi. Habibi menjelakas, sangat naif jika potensi ini masuk sebagai salah satu sektor PAD.
"Iya sekali lagi kita menegaskan, apa dasarnya pemilik rumah kos dengan 10 kamar ini, masuk kepada sektor PAD," tegasnya.
Selain itu pula, pemilik kantin pada Renperda itu juga dimasukkan. "Ini juga kita pertanyakan, apa dasar pemilik kantin masuk kepada, sektor penerima PAD," tukasnya.
Pada dasarnya, Fraksi PAN sangat mendukung Pemkab Pelalawan memburuh PAD diberbagai sektor. Namun kata, Habibi pada titik sektor tertentu harus dikaji secara matang, terutama terhadap rumah kos dan kantin.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

