• Home
  • Politik
  • Diduga Langgar PKPU, Golkar Kampar Dilaporkan ke Panwaslu

Diduga Langgar PKPU, Golkar Kampar Dilaporkan ke Panwaslu

Senin, 20 Januari 2014 17:42 WIB

BANGKINANGKOTA - Diduga Melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, serta diduga melanggar Pidana Pemilu, sejumlah Caleg, Kader dan Fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Kampar dilaporkan Panwaslu Kecamatan Kampar Kiri Tengah ke Panwaslu Kabupaten Kampar, Senin (20/1/14) di Bangkinang. 

Mereka menilai kampanye terbuka diluar jadwal yang dilakukan Partai Golkar di Desa Koto Damai, Kampar Kiri Tengah, sabtu (18/1/14) melanggar aturan main dalam pelaksanaan dan tahapan Pemilu tahun 2014. 

Ketua Panwaslu Kampar Kiri Tengah Juliagus, melaporkan persoalan ini ke Panwaslu Kabupaten Kampar dengan mengisi blangko Model B.2.DD dengan nomor laporan: 01/Temuan-KKT/I/2014 tanggal 20 Januari 2014, yang melaporkan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri (PG), Eka Suma Hamid (Caleg DPRD Riau), Idris Laena (Caleg DPR RI), dan Miftah Muharrianto (Caleg DPRD Kampar Dapil III). 

Usai membuat laporan tersebut, Juliagus kepada wartawan, Senin (20/1/14) menjelaskan, bahwa laporan yang diteruskan pihaknya ke Panwaslu Kampar ini berawal dari kegiatan Partai Golkar di rumah Joko di Desa Koto Damai yang dimotori oleh Miftah Muharrianto, Eka Suma Hamid, Ahmad Fikri dan Idris Laena. 

“Saat itu mereka mengumpulkan masa di lapangan terbuka dengan menggunakan fasilitas negara (mobil dinas), tenda, pengeras suara dan lengkap dengan atribut caleg dan Partai Golkar serta menyerukan yel-yel Partai Golkar," terangnya. 

Awalnya pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada unsur kader Partai Golkar tersebut untuk menghentikan kegiatan itu karena dinilai melanggar aturan. 

“Namun mereka tetap ngotot melanjutkan acara, malahan menantang Panwaslu untuk melaporakan pelanggaran itu,” ujar Yuliagus yang mengaku telah mengambil dokumentasi dan audio visual acara tersebut dan mengawasinya hingga berakhir pukul 17.10 WIB. 

Berdasarkan blangko Model A-2.1 KWK (tanda bukti penerimaan penerusan temuan laporan) nomor 01/Pemilu Legislatif/I/2014 yang diterima langsung Staf Ahli Pengawasan Panwaslu Kampar Syawir Abdullah dan Kabag Penerima Laporan Panwaslu Kampar Dela Reza Fahlevi, serta hasil kajian laporan Panwaslu Kampar Kiri Tengah ini, setelah memenuhi unsur akhirnya diteruskan ke Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar untuk diplenokan. 

Berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar dengan berita acara nomor: 04/PANWASLU-Kampar/HPP/I/2014 tanggal 20 Januari 2014, yang ditandatangani, Panwaslu Kampar memutuskan untuk mengambil alih dugaan temuan pelanggaran yang ditemukan Panwaslu Kampar Kiri Tengah yang disangkakan kepada Partai Golkar Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditindaklanjuti. 

“Berdasarkan temuan laporan Panwaslu Kampar Kiri Tengah ini, Panwaslu Kampar akan menindaklanjuti, apakah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau pelanggaran Pidana Pemilu,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Afrizal, didampingi Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar Edwar dan Hasby kepada wartawan, sembari mengatakan laporan ini akan dikaji dengan pihak Gakkumdu.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar