• Home
  • Politik
  • Diminta Revisi SK, Pansus RPJMD DPRD Kuansing segera Surati Bupati

Diminta Revisi SK, Pansus RPJMD DPRD Kuansing segera Surati Bupati

Kamis, 08 Desember 2016 21:28 WIB
KUANSING - Panitia khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kuansing segera menyurati Bupati Kuansing H Mursini agar segera melakukan revisi SK Tim Penyusunan RPJMD Kuansing 2016-2021 sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan RPJMD.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RPJMD DPRD Kuansing, Musliadi, Kamis (8/12/2016). 

"Kalau tidak direvisi ya sudah, dan kita tak berani bahas RPJMD ini. Kita tak pernah ngomong dibatalkan, tapi SK tim ini kita minta direvisi sesuai Permendagri,"kata Musliadi usai memimpin rapat internal dengan anggota Pansus RPJMD DPRD Kuansing diruang hearing.

Menurut Musliadi, SK Tim Penyusunan tidak sesuai dengan Permendagri, ini hasil konsultasi kita ke Kemendagri. 

"Siapa nanti yang akan mempertanggungjawabkan draf RPJMD ini, sementara dalam SK banyak yang bukan Kepala SKPD, apakah mereka ini bisa mempertanggungjawabkan,"tanya Musliadi.

"Kita sudah sepakat bahwa pansus DPRD akan menyurati Bupati untuk merevisi SK Tim Penyusunan,"katanya.

Menurut Musliadi, SK Tim Penyusunan RPJMD yang disampaikan ke DPRD tidak sesuai dengan Permendagri. 

"Maka kita khawatir draf yang akan kita bahas ini, takut cacat hukum karena orang yang ada didalam tidak memiliki kompetensi, karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap penyusunan materi, karena yang bertanggungjawab itu kepala SKPD,"katanya.

"Maka kita minta Bupati untuk menyesuaikan SK Tim Penyusunan RPJMD ini sesuai Permendagri,"katanya.

(dio/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar