Jelang Pemilu, Pemda Wajib Bantu Tertibkan APK
Jumat, 10 Januari 2014 13:59 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyebutkan, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 9 April mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, Pemda melalui aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib membantu penyelenggara pemilu, di antaranya Bawaslu untuk menertibkannya.
"Kan kewenangan Pemda, salah satunya membantu, kalau diminta. Pemda wajib melakukan penertiban alat peraga kalau diminta," kata Gamawan Fauzi, Jumat (10/1/14) di Jakarta.
Untuk menerapkan hal tersebut, Gamawan Fauzi mengatakan, sudah menyurati seluruh pemda di Indonesia. "Pemda wajib memfasilitasi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu," sebutnya.
Menurut Gamawan, beberapa Pemda sudah membentuk desk pemilu. Tetap itu tak merupakan hal yang wajib direalisasikan Pemda.
"Tim desk pemilu di daerah itu tidak dilarang dan tidak juga dianjurkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Bawaslu Muhammad mengeluh bahwa beberapa pemda tidak kooperatif dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Pedoman Kampanye.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

