KPU Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2017
Sabtu, 18 Juni 2016 12:25 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengatakan akan membuka pendaftaran bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayah setempat untuk perangkat pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2017.
"KPU membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang memenuhi syarat," kata Komisioner KPU kota Divisi Sosialisasi, Yelli Nofiza, di Pekanbaru, Kamis.
Yelli Nofiza, menerangkan untuk menyambut penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar 15 Februari 2017, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, pasal 13 tentang tata cara untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS. "Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian amanah UU," tegasnya.
Dimana kata Yelli, salah satu syaratnya, pendaftar minimal harus berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
Jika sudah memenuhi syarat diatas, berhak ikut tentunya lewat seleksi dan syarat ikutan lainnya. "Untuk pendaftaran PPK akan dibuka 21-25 Juni, sementara PPS mulai 21-29 Juni, setiap hari kerja, mulai pukul 08.00-16.00 WIB," katanya menambahkan.
Ia menambahkan sementara untuk formulir pendaftaran bisa didapat di Kantor Camat dan Lurah masing-masing. "Bagi yang berminat bisa mengambilnya di kantor kecamatan dan kantor kelurahan tempat domisili," katanya menginformasikan seperti dilansir dari antarariau.
Pekan depan KPU Kota, akan mengedarkan formulirnya ke kecamatan dan kelurahan serta pemasangan spanduk sosialisasi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat konferensi pers launching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta, menyampaikan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017.
Total daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.
Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu, Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barar, dan Papua Barat. Khusus untuk Provinsi Aceh.
(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
-
Politik
Bawaslu Bengkalis Uji Petik Sejumlah Data Pemilih 2021
-
Politik
Hasil Pleno KPU Dumai, Paisal-Amris Pemenang Pilkada Dumai
-
Politik
Kapolda Riau Minta Penyelenggaraan Pilkada Kedepankan Prokes Covid-19

