• Home
  • Politik
  • KPU Pusat Umumkan 5 Komisioner KPU Riau Pasca Gubri Dilantik

KPU Pusat Umumkan 5 Komisioner KPU Riau Pasca Gubri Dilantik

Selasa, 11 Februari 2014 15:55 WIB

JAKARTA - Melihat masa tugas komisoner KPU Riau yang tinggal beberapa hari lagi setelah gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih dilantik. Maka, saat ini KPU Pusat sudah menjadwalkan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPU Riau, yang nantinya akan dipilih lima orang dari hasil akhir seleksi tersebut. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Pusat Sigit Pamungkas kepada sejumlah awak media, Selasa (11/2/14) di kantornya di Gedung KPU Pusat, saat dikonfirmasi terkait masa tugas KPU Riau yang akan berakhir setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih, yang rencanannya akan dilakukan pada 19 Februari nanti. 

"Perpanjangan anggota KPU Provinsi Riau hanya sampai pada saat gubernur terpilih dilantik, dan setelah itu akan ditetapkab anggota KPU Provinsi Riau yang baru," kata Sigit. 

Dia juga mengatakan, saat ini KPU tinggal melakukan uji kelayakan dan patutan atas hasil seleksi yang ada menurut Undang-Undang yang berlaku, dan tambahnya dari hasil seleksi yang dilakukan akan ditetapkan 5 calon terpilih. 

"KPU masih mengatur jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Yang pasti, Komisioner KPU Provinsi Riau yang baru akan sudah diketaui paling lambat ketika masa tugas KPU Provinsi sekarang berakhir," ungkapnya.

Lebih jauh Sigit menyebutkan, KPU Pusat telah memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU Provinsi Riau. Hal ini dilakukan melihat adanya Pemilukada Riau yang dilaksanakan dua putaran. 

"KPU kan kemarin memperpanjang masa tugas KPU Provinsi Riau lewat Surat Keputusan KPU RI Nomor: 921/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPU Provinsi Riau yang ditetapkan 18 November 2013," sebutnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar