• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekabaru Ciduk Dua Penikmat Sabu

Polresta Pekabaru Ciduk Dua Penikmat Sabu

Selasa, 11 Februari 2014 15:40 WIB

PEKANBARU - Jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang tersangka dengan jaringan yang berbeda. 

Atan (40) seorang warga Tiong Hoa ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu di Perumahan Jondul. Polisi juga menangkap Heri (36) di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di belakang Kantor Gubernur. 

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca A. Siregar melalui Kanit I Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, polisi menangkap tersangka Atan terlebih dahulu, Ahad (9/2/14) sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Beberapa barang bukti telah disita satu buah bong, alat hisab sabu dan pipet kaca juga ada sisa sabunya. Satu timbangan digital turut kita sita karena diduga untuk menimbang sabu," ungkapnya, Selasa (11/2/14). 

Dari penangkapan itu, polisi telah menetapkan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial M. 

Kemudian, polisi menangkap Heri warga Perum Grand Duta City, Bukit Raya. Ia kedapatan membawa satu paket sabu-sabu di Jalan Cut Nyak Dien, Senin (10/2/14). 

Dari tangkapan tersebut polisi menyita paket sabu dan uang diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp1,7 juta. 

"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kita juga telah menetapkan seorang DPO yaitu Gun," ungkap Kanit. 

Kedua tersangka ini terancam penjara di atas lima tahun karena disangkakan melanggar Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(mal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar