KPU Resmi Kembalikan Hak Caleg PAN Pelalawan
Sabtu, 29 Maret 2014 17:02 WIB
PANGKALANKERINCI - KPU Pusat akhirnya, merevisi Surat Keputusan (SK) pembatalan Partai PAN Pelalawan sebagai peserta Pemilu 9 April mendatang. Pembatalan ini tertuang pada Keputusan Pemberitahuan Kesepakatan nomor: 340/Bawaslu/III/2014.
Pada poin keputusan pemberitahuan kesepakatan, termohon selaku KPU Pusat melakukan revisi pemohon yakni PAN Pelalwan yang dituangkan, terhadap keputusan KPU nomor 311/Kpts/KPU/Tahun 2014 dengan menetapkan, menetapkan kembali PAN sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Pelalawan.
Pada poin D, pada keputusan itu, menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu terhadap hasil musyawarah, mengambil kesimpulan para pihak telah mencapai kesepakatan sebagai tertuang dalam berita acara kesepakatan nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang ditanda tangani, oleh pemohon, termohon dan dilaksanakan oleh pimpinan musyawarah, Muhammad, sekalu ketua Bawaslu pusat.
Sebagai penutup, pada keputusan tersebut, Bawaslu sebagai pihak mediasi, menetapkan pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan, pada tanggal 28 Maret 2014.
Sabtu pagi (29/3/1), Pengurus DPD II PAN membawa pulang SK Keputusan ini. Suasana haru menyelimuti di kantor DPD II PAN menunggu rombongan ketua PAN Nazzarudin Arnaz.
Syukuran kecil-kecilan pun dilaksanakan seraya menunggu SK datang ke kantor DPD dari bandara SSK II. Tepat pukul 11.00 Wib rombongan pembawa SK pun datang. Mayoritas Caleg sudah sejak pagi, menunggu, tak kuasa menahan rasa haru mereka, begitu rombongan ini.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

