KPU Riau: Pelaporan Dana Kampanye Fiktif Dikenai Pidana
Jumat, 03 Januari 2014 13:28 WIB
PEKANBARU - Ketua KPU Riau Edy Sabli mengingatkan kepada calon legislatif ataupun calon DPD yang melaporkan dana kampanye tidak benar atau fiktif akan dikenai sanksi pidana.
"Dalam Pasal 280 UU no. 8 tahun 2012 menyatakan ada sanksi dan hukuman pidana bagi caleg ataupun calon DPD yang tidak melaporkan dana kampanye secara tidak benar," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Jumat.
Secara lebih rinci pasal tersebut berbunyi Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Untuk Partai Politik, semua Parpol yang memiliki caleg untuk DPRD Provinsi telah melaporkan dana kampanye ke KPU Riau. Dalam laporan tersebut terlihat bahwa Partai Golkar yang melaporkan dana kampanye terbesar berjumlah Rp 3,7 Miliar.
Sementara itu laporan yang terkecil dari 12 Partai peserta Pileg DPRD Riau adalah PKPI yang hanya mencantumkan sumbangan hanya sebesar Rp 1 juta. Untuk melihat benar atau tidak benarnya laporan tersebut KPU telah akan menyiapkan akuntan publik untuk mengauditnya.
Untuk calon DPD dari Riau, saat ini masih ada dua calon yang belum melaporkan sumbangan dana kampanye. Mereka adalah Amril Chaniago dan Nawasir Kadir dan yang terlambat menyerahkan ada lima calon DPD.
Menanggapi sanksi yang akan dikenakan bagi yang terlambat, KPU Riau menyatakan untuk yang DPD itu merupakan wewenang KPU pusat. KPU Riau ia tegaskan hanya sebagai pengumpul data saja kepada KPU Pusat.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

