KPU Rohul Belum Terima Laporan Dugaan DPK 5 Desa Dicurangi
Rabu, 26 Maret 2014 15:26 WIB
PASIRPANGARAIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) mengakui belum menerima laporan adanya dugaan kecurangan dilakukan salah satu partai politik (Parpol) yang mengurus penduduk luar daerah masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di 5 desa/ kelurahan di Kecamatan Ujungbatu.
"Kami belum menerima laporan. Sebenarnya itu tugas PPS. Data pemilih sudah diserahkan ke PPK dan baru besok (Kamis-red) sampai ke KPU Rohul. Jadi kami belum tahu masalah itu," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rohul, Rahmat Kurniawan, Rabu (26/3/14).
Rahmat mengatakan jika memang ditemukan ada DPK yang diurus oleh oknum dari salah satu partai, pihaknya paling tidak harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau untuk tindakan yang akan dibuat. Karena untuk merubahnya, diakuinya tidak bisa dilakukan, sama seperti daftar pemilih tetap atau DPT.
"Yang wajib terdaftar dalam DPK hanya warga yang mempunyai NIK (nomor induk kependudukan) Rokan Hulu. Bagi warga luar daerah harus mengurus surat pindah memilih dan mengisi form A5. Kalau sudah enam bulan, paling harus minta surat domisili dari Kades setempat," jelas Rahmat.
Menurutnya, melalui sistem data pemilih (Sidalih), nanti akan diketahui penduduk yang bisa memilih melalui NIK. Dimana dia terdaftar dalam DPT sebelumnya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

