KPU Rohul Belum Terima Laporan Dugaan DPK 5 Desa Dicurangi
Rabu, 26 Maret 2014 15:26 WIB
PASIRPANGARAIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) mengakui belum menerima laporan adanya dugaan kecurangan dilakukan salah satu partai politik (Parpol) yang mengurus penduduk luar daerah masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di 5 desa/ kelurahan di Kecamatan Ujungbatu.
"Kami belum menerima laporan. Sebenarnya itu tugas PPS. Data pemilih sudah diserahkan ke PPK dan baru besok (Kamis-red) sampai ke KPU Rohul. Jadi kami belum tahu masalah itu," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rohul, Rahmat Kurniawan, Rabu (26/3/14).
Rahmat mengatakan jika memang ditemukan ada DPK yang diurus oleh oknum dari salah satu partai, pihaknya paling tidak harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau untuk tindakan yang akan dibuat. Karena untuk merubahnya, diakuinya tidak bisa dilakukan, sama seperti daftar pemilih tetap atau DPT.
"Yang wajib terdaftar dalam DPK hanya warga yang mempunyai NIK (nomor induk kependudukan) Rokan Hulu. Bagi warga luar daerah harus mengurus surat pindah memilih dan mengisi form A5. Kalau sudah enam bulan, paling harus minta surat domisili dari Kades setempat," jelas Rahmat.
Menurutnya, melalui sistem data pemilih (Sidalih), nanti akan diketahui penduduk yang bisa memilih melalui NIK. Dimana dia terdaftar dalam DPT sebelumnya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

