KPU Sosialisasikan PKPU Tahapan Pilkada Rohil
Minggu, 31 Mei 2015 20:51 WIB
ROKAN HILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pencalonan dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ditetapkan, pendaftaran pasangan calon 26-28 Juli 2015.
Sosialisasi dilakukan, Sabtu (30/5) kemarin di Hotel Armarosa, pemateri, Ketua KPU Riau, DR. H. Nurhaimin, S.Pt, MH, Ketua KPU Rohil, Agus Salim, Ketua Panwaslu Jaka Abdillah, Pabung Rohil (Danramil Bangko), Mayor Inf Edi Yanto, Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Setiawan Eki, dihadiri kalangan partai politik.
Dalam sosialisasi tersebut, ditetapkan pendaftaran pasangan calon 26-28 Juli 2015, berdasarkan Keputusan KPU Rohil Nomor: 031/Kpts/KPU-Kab.004.435259/IV/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2015.
Untuk kampanye dan debat publik dilaksanakan 27 Agustus ? 5 Desember 2015, pemungutan suara, 9 Desember 2015 dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi 12-13 Februari 2016.
(yan/yan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
-
Politik
Bawaslu Bengkalis Uji Petik Sejumlah Data Pemilih 2021
-
Politik
Hasil Pleno KPU Dumai, Paisal-Amris Pemenang Pilkada Dumai
-
Politik
Kapolda Riau Minta Penyelenggaraan Pilkada Kedepankan Prokes Covid-19

