Keabsahan Status KPU Siak Digugat
Kamis, 03 April 2014 09:19 WIB
PEKANBARU - Keabsahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan resmi yang disampaikan dan diterima panitera PTUN Pekanbaru, Rabu (2/4) dilakukan oleh Dol Sani dan Joko Susilo.
Melalui gugatannya, kedua penggugat meminta agar PTUN membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Riau nomor 35/Kpts/KPU-Prov-004/Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak periode 2014-2019 tanggal 3 Maret 2014.
Dol Sani dan Joko Susilo usai memasukkan perkara gugatan mengatakan, alasan mereka mengajukan gugatan adalah karena meyakini bahwa keputusan tersebut cacat hukum.
Sebab, Panitia Tim Seleksi Calon Anggota KPU Siak dinilai tidak berkompeten untuk menjadi panitia tim seleksi karena unsur-unsur yang menjadi tim seleksi tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 02/2013 tentang Seleksi Anggota Komusi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dikatakan Doni, atas dalil-dalil yang disampaikan melalui materi gugatan, pihaknya meminta PTUN untuk membatalkan SK KPU Riau tentang KPU Siak tersebut dan menyatakan SK itu tidak sah.
"Karena dari awal kami turut menjadi peserta seleksi kami sudah melihat kejanggalan-kejanggalan mulai dari pembentukan tim seleksi hingga proses seleksi. Kami juga meminta agar hakim memerintahkan KPU Riau mencabut SK tersebut," kata Dol Sani.
Joko Susilo menambahkan, kejanggalan yang mereka temukan bahkan sudah disampaikan ke beberapa lembaga seperti DPRD Siak, ombudsman, Komisi Informasi Publik dan kepada KPU Riau periode sebelumnya.
Sementara KPU Riau menanggapi adanya gugatan yang diajukan calon komisioner KPU Kabupaten Siak ke PTUN karena tidak lulus sebagai komisioner, tidak menjadi masalah bagi KPU Provinsi Riau.
KPU Riau mempersilakan pihak-pihak yang menggugat jika ada hal yang dirasakan perlu untuk digugat. "Silakan saja, itu hak mereka," kata Ketua KPU Riau Dr Nurhamin SPt MH.
Sementara Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Ilham M Yasir SH LLM mengatakan mereka tidak akan menghalangi hak warga negara. "Silakan saja, tapi kalau tidak salah mereka sudah gugur sejak awal saat seleksi dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU," kata Ilham.***(mal/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

