Dilabrak Aliansi GERAM,
Ketua DPRD Dumai Berikan Pemahaman Penolakan Masjid Terapung
Senin, 03 Maret 2014 16:59 WIB
DUMAI - Kantor DPRD Dumai kembali kedatangan tamu dari kalangan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM Gerakan Rakyat Menuntut (GERAM). Kedatangan mereka secara langsung disambut Ketua DPRD Dumai Zainal Effendi dan beberapa anggota dewan lainnya, Senin (3/3/14).
Kedatangan mereka di rumah wakil rakyat itu menyampaikan kekecewaan terhadap pencoretan anggaran usulan pembangunan Masjid Terpung yang akan dibangun di area Taman Bukit Gelanggan oleh Tim Banggar DPRD Dumai.
Padahal menurut mereka, pembangunan yang diusulkan Walikota Dumai Khairul sangat bagus dan bermanfaat bagi daerah ini sendiri. Selain menjadi ikon daerah, Masjid Terapung itu bisa memberikan khasanah khusu bagi masyarakat.
Ketua DPRD Dumai Zainal Effendi kembali menegaskan kepada kalangan masyarakat terkait penolakan usulan dana pembangunan masjid terapung yang diusulkan Walikota Khairul Anwar di lapangan Bukit Gelanggang tersebut.
"Lembaga Legislatif tidak pernah menyatakan penolakan terhadap pembangunan Masjid Terapung di Taman Bukit Gelanggang (TBG). DPRD sendiri telah melakukan berbagai upaya bersama Dinas PU terhadap usulan pembangunan Masjid Terapung tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, DPRD Dumai kata dia, juga telah mengundang tokoh masyarakat Kota Dumai untuk meminta pendapat. Namun dari hasil pertemuan tersebut 90 persen masyarakat yang hadir menyatakan penolakan terhadap pembangunan Masjid Terapung.
"Kita sudah bahas permasalahan ini, bahkan karena Deadlock kami pada tanggal 8 Februari 2014 juga telah mengundang tokoh masyarakat kota Dumai, namun pada dasarnya mereka menyatakan penolakan," ungkap Zainal Effendi.
Selain itu, Dinas PU juga tidak transparan terkait nilai anggaran yang diusulkan yang semula hanya Rp15 miliar, namun ketika dipersentasekan kepada DPRD anggarannya naik menjadi Rp42,7 miliar.
"Saat dipersentasekan oleh Konsultannya kami terkejut mendengar anggarannya mencapai Rp42,7 miliar tersebut. Sedangkan untuk menyelesaikan pembangunan Masjid tersebut dibutuhkan waktu selama 3 tahun," timpalnya.
Melihat waktu penyelesaian Masjid Terapung yang membutuhkan waktu selama 3 tahun, hal ini tidak lagi sesuai dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2011 Pasal 54 Ayat 6 dimana untuk Anggaran pembangunan tahun jamak (3 Tahun) ditetapkan dengan PERDA dan tidak melebihi jabatan Kepala Daerah.
Zainal Effendi juga mengaku geram dengan persoalan ini. Bahkan dengan nada sedih ia sempat meneteskan air mata karena lembaganya yang dipersalahkan atas masalah ini. Tidak hanya itu, ia juga menyesalkan tidak adanya komunikasi yang intens antara Walikota Dumai dengan Pimpinan DPRD.
"Marwah yang kita gadaikan sebagai anggota DPRD, Sebagai orang Melayu kita punya tata krama yang baik. Kenapa cara - cara ini tidak dilakukan secara baik. Kami sebagai wakil rakyat sangat sedih dengan adanya gencatan seperti ini," ungkapnya dengan nada sedih.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang ada saat ini. Sebab dalam penganggarannya haruslah mengikuti aturan-aturan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Anggota Banggar DPRD Kota Dumai, Andi Firman juga menegaskan bahwa sejak pembahasan Komisi III DPRD dengan Dinas PU pihaknya juga telah mempertanyakan tentang anggaran Rp15 miliar tersebut.
Pihaknya juga sangat mendukung pembangunan Masjid terapung untuk kemaslahatan Umat muslim, namun alangkah baiknya setiap perbuatan yang baik juga diawali dengan niat yang baik juga. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru.
Masih kata Andi Firman, dewan juga meminta waktu kepada masyarakat terkait pembangunan Masjid Terapung tersebut hingga ada keputusan dari Provinsi Riau. Sebab berdasarkan agenda yang ada, Besok (Selasa red) Badan Anggaran (Banggar) dan Tim TAPD akan berada di Kantor Gubernur Riau mengikuti proses evaluasi RAPBD Kota Dumai Tahun 2014.
"Kita tunggu saja keputusannya besok, Apakah Masjid terapung boleh dianggarkan atau tidak. Kita juga mengapresiasi niat Walikota Dumai Khairul Anwar untuk membangun Masjid Terapung tersebut, namun juga harus diikuti dengan aturan dan mekanisme yang ada," ungkap Andi Firman.
Aliansi LSM GERAM mengancam jika tuntutannya tidak dipenuhi dalam jangka waktu 3 X 24 jam, maka Aliansi LSM GERAM akan menurunkan ribuan massa ke gedung Parlemen untuk melaksanakan aksi lanjutan.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

