• Home
  • Politik
  • Legislator Dumai Minta Pemko Dukung Anggaran Pilwako

Legislator Dumai Minta Pemko Dukung Anggaran Pilwako

Selasa, 28 April 2015 19:43 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai diminta untuk mendukung kebutuhan anggaran pemilu kepala daerah yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Dumai Hasrizal, mengatakan pemerintah harus penuhi kebutuhan anggaran pilkada karena ini merupakan kegiatan prioritas pesta demokrasi lima tahunan.

"Pemerintah tidak bisa beralasan memotong anggaran pemilihan walikota pada Desember 2015 mendatang hanya karena pengurangan penerimaan daerah dari dana bagi hasil (DBH) pusat," katanya, Selasa (28/4/15).

Selain itu, kata politisi Partai Amanat Nasional ini, karena pelaksanaan Pilkada tidak bisa ditunda sehingga jika terkendala anggaran tentu saja akan membuat proses dan tahapan menjadi terkendala.

"Anggaran Pilkada ini tidak bisa ditunda dengan alasan apapun, dan kondisi pemotongan dana transfer pusat mestinya dilakukan dengan menunda sejumlah kegiatan pembangunan yang belum penting," ungkapnya.

Dia mengaku sangat mendukung KPU setempat dalam memperjuangkan tambahan anggaran pilkada dengan intensif melobi pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan minimal Rp11,8 miliar.

Dia mendesak pemerintah daerah agar mengakomodir kebutuhan anggaran Pilkada dalam penyusunan APBD perubahan 2015 mendatang, supaya penyelenggaraan berlangsung lancar dan sukses.

Sementara, Ketua KPU Dumai Darwis menyebutkan, pihaknya terus berusaha mendapatkan tambahan dana hibah ke pemerintah daerah setempat karena Rp10,5 miliar tidak mencukupi kebutuhan minimal Rp11,8 miliar.

"Minimal kebutuhan anggaran pilkada ini Rp11,8 miliar, dan kita akan terus memperjuangkan penambahan dana sesuai perencanaan semua tahapan," katanya.

Selain terus melobi, KPU juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyampaikan aturan baru terkait kebijakan sokongan dan keleluasaan pembiayaan pilkada langsung tersebut.

Diantaranya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Maret 2015, Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2015, perubahan Permendagri 47 tahun 2007 dan Permendgari 57 tahun 2009.

(adi/dul)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar