• Home
  • Politik
  • Legislator Riau Tagih Janji PT Waskita Tuntaskan Gedung BRK

Legislator Riau Tagih Janji PT Waskita Tuntaskan Gedung BRK

Selasa, 13 Januari 2015 16:15 WIB
PEKANBARU : Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau
meminta kepada perusahaan PT Waskita Karya memenuhi janjinya untuk
menyelesaikan pekerjaan pembangunan menara Bank Riau Kepri (BRK) pada
akhir Maret 2015 nanti.

Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson
mengatakan, dengan demikian jika penyelesaian persoalan yang saat ini
masih bermasalah pada bagian AC dan Genset, akan ada sanksi.

"Dalam
berita acara perjanjian yang kita juga saksikan di Komisi C kemarin.
Mudah-mudahan ini bisa segera selesai sesuai perjanjian," kata, Selasa
(13/1/2015).

Menurutnya, berdasarkan perjanjian tersebut ada
beberapa sanksi untuk Waskita jika tidak memenuhi perjanjian. "Kalau
akhir Maret atau sampai tanggal yang telah ditetapkan tidak juga selesai
akan ada sanksi," tambahnya.

Sanksi tersebut menurut Aherson,
Waskita harus mengganti kerugian BRK selama waktu keterlambatan. "Akan
ada hitungannya mulai dari keterlambatan penyelesaian. Misal terlambat
satu hari dari tanggal perjanjian. Maka akan ada hitunganya berapa
kerugian BRK dan itu yang harus diganti," jelasnya.

Menurut
Aherson, Waskita memang mengalami kerugian. Namun, hal yang sama juga
menimpa BRK. "Menurut Waskita Rp48 milliar kerugian mereka. Tapi saya
katakan bahwa keduanya merugi. Karena BRK sampai sekarang belum bisa
menggunakan gedung tersebut," jelasnya.

Lebih jauh disampaikan
Aherson, perjanjian pembangunan gedung tersebut ada beberapa kegiatan
yang tidak diterima BRK, terutama mengenai tata letak genset dan mesin
AC.

"Kemudian dalam penyesuaian specs genset membutuhkan waktu.
Sehingga penyelesain pun kembali tertunda. Mudah-mudahan Waskita
memenuhi janji yang baru ini untuk menyelesaikan gedung BRK Akhir
Maret," katanya.

(rkd/hrc/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar