• Home
  • Hukrim
  • Dua Terdakwa Korupsi Stadion Mini Pelalawan Divonis Setahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Stadion Mini Pelalawan Divonis Setahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2015 15:15 WIB
PEKANBARU : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan terdakwa Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau/CMBR) selaku kontraktor dan Ali Munir (Kasubag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Stadion Mini di Kabupaten Pelalawan.

Atas perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Keduanya diganjar hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau diganti (subsider) dengan kurungan selama 3 bulan.

Untuk mengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Evaldi. Majelis hakim mewajibkan Evaldi membayar kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih atau subsider selama 6 bulan. 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar Selasa (13/1/15) siang itu, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai putusan vonis dibacakan, kedua terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci Deni Anteng, SH dan Delmawati, SH menuntut keduanya dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsideir 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Evaldi membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara.

Seperti diketahui, Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) selaku kontraktor dan Ali Munir (Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dihadirkan jaksa ke persidangan tipikor, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. 

Perbuatan kedua terdakwa itu bermula pada 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Bina Marga menganggarkan dana pembangunan Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih. 

Setelah proses lelangnya dimenangkan PT CMBR, sarana olahraga tersebut terindikasi bermasalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar