MK Tolak Seluruh Gugatan Hasil Pileg dari Riau
Kamis, 26 Juni 2014 10:21 WIB
JAKARTA - Rabu (25/6/14) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 12 permohonan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Hamdan Zulva, hakim anggota terdiri dari Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indarti, Ahmad Fadli Sumadi, Anwar Usman, Fatrialis Akbar, Wahiduddin Adams dan Aswanto menolak semua permohonan gugatan yang dimohonkan oleh semua pemohon kepada termohon, yakni KPUD.
Di mana dari seluruh gugatan tersebut, 3 kasus dimohonkan PPP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Selain itu ada 2 kasus dimohonkan oleh Partai Demoktar, serta 1 kasus dimohonkan oleh PKB dan PKS.
Menurut MK, berdasarkan fakta hukum permohonan termohon tidak bisa dibuktikan, sehingga gugatan yang dimohonkan oleh Sri Badari aatau Iet Bustamin dari Dapil Riau II untuk calon anggota DPR RI tidak bisa diterima mahkamah.
"Maka berdasarkan penilaian dan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo. Dalam amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hamdan Zulva.
Sementara itu permohonan gugatan yang dimohonkan Partai Golkar terkait selisih suara di antaranya adalah Tabrani Maamun dan Edi Sukemi untuk calon anggota DPR RI Dapil II dalam Pileg tahun 2014, yang bersangkutan tidak bisa mengajukan alat bukti yang cukup.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Hamdan Zulva saat membacakan putusan.
Begitu juga dengan permohonan gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra atas calon legislatifnya, Rusmin atas Termohon, yakni KPUD yang dalam amar putusan MK menolak eksepsi pemohon dan menolak permohonan pemohon.
Sementara itu permohonan gugatan yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas dua calon anggota DPRD Riau, yakni Ahmad Yani dan Aswin juga ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Di mana pemohon tidak mengajukan alat bukti yang cukup dan berapa jumlah perolehan suara yang diperoleh oleh pemohan tidak dapat mengetahui secara pasti.
"Sehingga permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dapat diterima, eksepsi tidak berdasarkan hukum hingga menolak permohonan pemohon," kata Hamdan Zulva.
Hal yang sama juga diterima Partai Demoktar, PKS, dan PKB. Sehingga semua permohonan yang dimohonkan partai politik tersebut semuanya ditolak oleh MK.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

