Meski Jadi Tersangka, Pendukung Optimis Suparman Tetap Dilantik
Selasa, 12 April 2016 11:51 WIB
ROKAN HULU - Pendukung Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih pada 9 Desember 2016 lalu, H. Suparman, S.Sos. M.Si- H. Sukiman, bersama tokoh masyarakat Rohul, masih tetap optimis kalau keduanya akan dilantik pada 19 April 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan, Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Rambah, H. Syarkawi, SE di Kota Pasir Pengaraian, Senin (11/4). Dikatakannya merunut pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
"Pada pasal 24 ayat 1, setiap daerah dipimpin oleh kepada pemerintah yang disebut kepala daerah ayat 2 kepala daerah sebagai dimaksud ayat 1 untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota disebut walikota," terang H. Syarkawi.
Lanjutnya, sesuai penelusurannya, tidak ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana jika bupati/walikota/gubernur terpilih, namun belum diangkat/dilantik-ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana.
Pasal 58 huruf F UU 12/2008 misalnya hanya mengatur tentang syarat bahwa calon kepala daerah tidak pernah dihukum penjara, karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) Tahun.
"Mahkamah Kontitusi kemudian memberikan penafsiran bahwa pasal 58 tersebut tidak berlaku untuk calon kepala dddaerah yang melakukan tindak pidana politik dan perkara kealpaan ringan," jelas H. Syarkawi lagi.
Diuraikan Syarkawi, yang juga Mantan Ketua Kadinda Rohul ini, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, sebagaimana terdapat dalam pasal 95 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor: 49 Tahun 2009 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah (PP49/2008).
Katanya, lagi, setelah menjadi pasangan calon terpilih DPRD mengusulkan pasangan calon terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita cara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD Provinsi atau KPUD kabupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapat pengesahan pengangkatan.
Hal ini disebutkan dalam pasal 99 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP 6/2005).
"Selanjutnya, berdasarkan usulan pimpinan DPRD tersebut, Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan Meteri Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan Walikota/Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari (Pasal 99 Ayat 3 PP 6/2005)," ulas H. Syarkawi.
Kemudian, pengesahan pengangkatan pasangan calon terpolih tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari (Pasal 100 PP 6/2005), sedangkan dalam pasal 101 PP 6/2005 dikatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpahgjanji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
Sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden (Pasal 102 Ayat 1 PP 6/2005).
"Jadi negeri ini bangsa yang menghormati hukum, jadi kalau kita taat dan patuh kepada hukum tidak ada yang bisa menghalangi pak Suparman-Sukiman dilantik pada 19 April 2016 mendatang," tandasnya.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

