• Home
  • Politik
  • PNS Pemko Dumai Terlibat Politik Praktis Dapat Sanki Tegas

PNS Pemko Dumai Terlibat Politik Praktis Dapat Sanki Tegas

Jumat, 14 Agustus 2015 08:38 WIB
DUMAI - Kendati helat pelaksanaan Pilkada Serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang dan dengan waktu yang masih cukup panjang itu tidak menutup kemungkinan para abdi negara ikut-ikutan mendukung para calon pasangan kepala daerah di Dumai.

Menyikapi persoalan ini, Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, dengan tegas akan memberikan sanksi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai yang terbukti mendukung atau ikut mempromosikan balon kepala daerah ke masyarakat. 

"Kalau sudah menyakut PNS dalam Pilkada kita tidak main-main pokoknya, sanksi tegas sudah di depan mata meraka. Bukan itu saja, dalam aturan yang sudah ditetapkan bahwa PNS dilarang terlibat politik praktis," tegas Arlizman Agus, kepada awak media, Jumat (14/8/15).

Disebutkan Arlizman Agus, bahwa imbauan netralitas para PNS sudah ditekankan lewat Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Lewat surat tersebut, memang ditegaskan agar PNS netral dalam Pemilukada yang berlangsung secara serentak ini.

"Terbukti mendukung satu dari lima pasangan calon yang ada di Kota Dumai, tentu bakal kita sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. PNS sebagai abdi negara memang dilarang terlibat langsung dalam politik praktis," tegas Arlizman Agus, Pj Walikota Dumai.

Sementara Sekretaris Kota Dumai Saif Mustafa, juga melarang seluruh PNS Pemko Dumai untuk ikut-ikut memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas negara guna mobilisasi kepada salah satu calon kepala daerah untuk kampanye.

"Kalau tidak ingin terkena sanksi tegas, tolong seluruh PNS agar tidak ikut terlibat di politik praktis. Maksimalakan saja kinerja melayani masyarakat. PNS itu merupakan abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat dan memaksinalkan program pemerintah," ujarnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar