PPP Tak Bisa Mengusung Pasangan Calon di Pilkada Rohul
Senin, 27 Juli 2015 20:33 WIB
ROKAN HULU - Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy tetap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul). Namun, karena SK cuma dari satu kubu, partai berlambang ka'bah ini tidak mengusung pasangan calon.
Demikian kata Ketua KPU Rohul Fahrizal melalui Tim Pokja Pencalonan Elfendri didampingi dua Komisioner lain Fitriati Is dan Rahmad, dalam konperensi pers di Media Center, Senin (27/7/15).
Menurut Elfendri, meski terjadi dualisme kepengurusan partai di tingkat provinsi dan pusat, harus ada surat rekomendasi dari dua kubu, atau ada dua form B1 yang diteken oleh dua kubu.
Ada form lain yang harus diteken oleh dua kubu, namun dukungan ini hanya diteken satu kepengurusan, yakni kubu Romahurmuziy.
"Hanya tiga partai pengusung saat ini yang mendukung pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi," jelas Elfendri dan mengungkapkan tiga partai itu, yakni Partai Demokrat, PKS, dan PKB.
Menurut dirinya, meski rekomendasi dimasukkan di pendaftaran calon, hal itu tidak dihitung, karena PPP tidak berhak mencalonkan atau mengusung pasangan calon di Pilkada tahun ini.
"Silahkan masukkan berkas, namun tidak dimasukkan dalam syarat," ujarnya.
"Yang empat kursi itu (PPP) tidak kami masukkan dalam perhitungan. Soal dukungan silahkan saja," ujarnya.
Selain mendukung pasangan Hafith-Nasrul, PPP kubu Djan Faridz juga mendukung pasangan Suparman-Sukiman. Karena dukungan berbeda, KPU Rohul tetap mengikuti Peraturan KPU RI.
Berkas Hafith-Nasrul Penuhi Syarat
Terlepas itu, Elfendri mengatakan secara kuantitas, berkas pendaftaran pasangan calon Hafith-Nasrul cukup dan memenuhi persyaratan, sesuai PKPU 19 Tahun 2015 dan PKPU 02 Tahun 2015.
"Saat pendaftaran ini kita hanya pengecekan berkas," jelasnya.
"Formnya secara kuantitas memenuhi syarat, selanjutnya kami akan melakukan penelitian tujuh hari kedepan mulai tanggal 29 Juli akan datang," tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Rohul Fahrizal, mengatakan seusai mendaftar, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan KPU bersama Ikatan Dokter Indonesia, yakni di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, 30 Juli 2015.
Setelahnya, KPU Rohul akan menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi berkas pada 20 Agustus, selanjutnya pencabutan nomor urut, debat publik, dan tahapan lain.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Sidang MK, KPU dan Tergugat Pilkada Serentak di Riau Beri Tanggapan
-
Politik
Susuki Optimisi Gugatan Hafith-Nasrul Hadi Tak Bisa Dilanjutkan
-
Politik
Pasangan Hafith-Nasrul Resmi Ajukan Gugatan ke MK
-
Politik
Walah, Bupati Rohul Bolehkan PNS Hadiri Kampanye
-
Politik
Direkomendasikan ke Mendagri, Panwas Rohul Sebut Plt Gubri Langgar PKPU 7/2015
-
Politik
Cabup Rohul Suparman Minta Pemasangan APK Harus Adil

