• Home
  • Politik
  • Panwaslu Meranti Bakal Tertibkan APK Salahi Aturan

Panwaslu Meranti Bakal Tertibkan APK Salahi Aturan

Sabtu, 04 Januari 2014 12:50 WIB

SELATPANJANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. 

Panwaslu sendiri akan mulai menertibkan, Senin (6/1/2013) dibantu Satpol PP yang mana sebelumnya memberikan kesempatan kepada masing-masing Parpol untuk menertibkan APK tersebut.

Demikian disaampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori SH, didampingi komisioner pengawasan, Syaferdi, ketika ditemui di kantor Panwaslu Jalan nangka, Gelora, Selatpanjang, kemarin.

Ia juga meneambahkan bahwa sebelumnya Panwaslu sudah melayangkan surat kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) di wilayah Kepulauan Meranti untuk membuka dan menurunkan APK calonnya yang melanggar aturan.

"Kita meminta melalui surat agar pengurus parpol mau membuka atau menurunkan atribut kampanye calonnya yang telah melanggar aturan dan merusak keindahan kota. Kita akan tunggu dua sampai tiga hari kedepan. Jika tidak juga dibuka, maka kita yang akan membongkarnya," tegas Imam.

Dikatakan Imam lagi, penertiban APK tersebut nantinya akan dilakukan dengan kerjasama pihak Satpol PP Kepulauan Meranti. Mereka akan menyisiri Kota Selatpanjang dan menurunkan alat peraga kampanye, baik berupa baliho, spanduk, ataupun banner.

"Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di kantor pemerintah, tempat peribadatan, institusi pendidikan, jalan protokol, fasilitas umum (tiang telepon, tiang listrik). APK juga tidak boleh dipasang di bodi jalan atau bagian bodi jalan, kecuali, di zona yang telah ditentukan," ungkapnya lagi.

Selain kepada Parpol, Panwaslu Meranti juga sudah pernah merekomendasikan ke KPU melalui surat dengan nomor 132/PWS-MRT/A1-XII/2013Â untuk meminta dan dapat menertibkan APK yang menyalahi aturan, namun hingga kini belum ada action nya.***(fan/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar