• Home
  • Politik
  • Parpol Libatkan Kades dan PNS Bakal Dapat Sanksi Pidana

Parpol Libatkan Kades dan PNS Bakal Dapat Sanksi Pidana

Selasa, 18 Maret 2014 10:35 WIB

BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mengingatkan bagi para kepala desa, perangkat desa serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak ikut campur serta menghadirkan diri dalam pelaksanaan kampanye yang diselenggaran setiap Caleg dari Partai Politik (Parpol). Jika itu terjadi maka sanksinya adalah Pidana.

Seperti yang diutarakan Syuib Usman Anggota KPU Bengkalis Divisi Organisasi kepada wartawan, kemarin. "Sesuai dengan peraturan KPU No 15 tentang pelaksanaan kampanye dalam pemilu legislatif tahun 2014, dijelaskan pada pasal 32 yang mengatakan tentang peserta kampanye dilarang melibatkan atau mengikut sertakan Kepala Desa atau Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Menurut dia, dua Poin dari sekian Poin tentang larangan keikutsertaan para abdi negara dalam kampanye. Maka dari itu, KPU Bengakalis mengingatkan kepada Parpol jangan sampai melibatkan kepala desa dan perangkat desa atau PNS untuk diikutsertakan dalam memimpin kampanye disebuah desa, jika hal ini terjadi sesuai dengan aturan KPU No 15 itu merupakan tindak pidana pelanggaran dalam pemilu.

Kendati demikian, hingga hari ini KPU kabupaten Bengkalis belum menemui adanya keikut sertaan Kepala desa, perangkat desa dan PNS yang ikut serta atau diikut sertakan dalam pelaksanaan kampanye. "Makanya sebelum terjadi, saya menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) jangan melibatkan Komponen- komponen yang telah diatur dalam Peraturan KPU ini," pungkasnya.***(Sabri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar