Pendemo Ingatkan DPRD Bisa Makzulkan Gubri karena Cabul
Selasa, 09 September 2014 16:31 WIB
PEKANBARU - Puluhan mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau beserta Aliansi Forum Perempuan Riau datangi DPRD Riau. Kedatangan massa kali ini dalam rangka menuntut DPRD Riau mengambil sikap terkait dugaan pelecehan yang dilakukan gubernur Riau.
“Yang dilakukan Gubri itu aib, permasalahan ini tidak bisa dianggap sebuah permainan, ini menyangkut marwah melayu Riau,” kata Wirianto Azwir, Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasinya, Selasa (09/09/14).
Kemudian sebutnya, berkaca dan dilandasi oleh UUD1945 Pasal 7 A, maka gubernur dapat diberhentikan dari jabatannya karena telah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan adanya laporan kepada Bareskrim Polri dengan tuduhan seksual dengan nomor laporan LP/797/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2014 atas nama Wide Widyawati.
“Kami berharap DPRD Riau segera mengambil sikap terkait persoalan ini, apalagi persoalan ini sudah merambah dan menyebar ke luar negri, Negeri Malaysia yang juga dikenal dengan negeri melayu,” ungkapnya.
Wirianto Azwir pun membacakan beberapa tuntutannya yakni, DPRD Riau dituntut untuk memanggil Gubri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya guna menjawab ambigu masyarakat Riau selama ini.
Selanjutnya, DPRD Riau menjalankan hak angketnya, di mana DPRD dituntut untuk membantuk Pansus untuk menindaklanjuti kejelasan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Gubri, Klarifikasi Gubri di media nasional secara live terkait benar atau tidaknya perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.
Pemakzulan Gubri dari jabatannya, sesuai dengan tindakannya yang telah melanggar UUD 1945 Pasal 7 A UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 27 F serta PP Nomor 6 tahun 2005 Bab X Pasal 123.
Menanggapi hal ini, Suparman, Ketua Sementara DPRD Riau mengatakan, pihaknya menerima baik tuntutan yang disampaikan kemudian akan menindaklanjutinya dengan anggota dewan lainnya.
“Kalau gubernur melanggar etika yang berlaku, pasti jalurnya seperti apa yang disampaikan. Semua itu kan ada kepastian hukum, salah atau tidaknya, ya mesti ada putusan hukum atas masalahnya,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

