Polisi Tangkap Tiga Joki PSU di Pekanbaru

Selasa, 15 April 2014 16:20 WIB

PEKANBARU - Sebanyak tiga orang diamankan saat akan melakukan pencoblosan suara ulang (PSU) di TPS 59 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (15/4/14).

Ketiga pria yang kemudian diketahui bernama Anto, Surianto, Ramadhani ini diduga joki PSU yang disuruh seorang caleg dari Partai Gerindra berinisial R. Untuk jasanya itu, ketiga pria yang mengaku baruh bangunan dibayar Rp100 ribu per orang.

Saat diperiksa petugas KPPS, ketiga mengaku sudah berhasil melakukan PSU di TPS 19. Ketika dilakukan penggeladahan di dalam mobil ditemukan jeruk nipis yang disinyalir digunakan pelaku untuk menghapus tinta tanda sudah melakukan pencoblosan.

Ketika lalu digiring ke kantor Panwaslu Kota Pekanbaru. Saat diperiksa, ketiganya mengaku dikoordinir oleh seseorang berinisial I. Sayangnya ketika ketiganya ditangkap di TPS 59, I berhasil meloloskan diri. 

Hingga berita ini dikirim, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu Pekanbaru.

Ketua Panwaslu Budi Candra kepada wartawan membenarkan adanya tiga orang yang diduga menjadi PSU. Dalam proses hukum dugaan pidana Pemilu ini Panwaslu Kota Pekannbaru selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Jika nanti memang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, kasus ini dapat diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku digerakkan seseorang berinisial I.

"Kita juga akan klarifikasi ke TPS 19 yang meloloskan pelaku saat melakukan pencoblosan," ungkapnya.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar