• Home
  • Politik
  • Proses Pemilihan Calon Wabup Rohil Setelah Pileg

Proses Pemilihan Calon Wabup Rohil Setelah Pileg

Kamis, 03 April 2014 16:58 WIB

PEKANBARU - Pemprov Riau belum menerima proses usulan nama Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil). Diperkirakan, proses usulan baru ulai dilaksanakan setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang. 

Demikian dikatakan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Muhammad Guntur, di ruang kerjanya, Kamis (3/4/14). "Belum ada lagi, mungkin sekarang karena partai lagi sibuk konsentrasi Pileg ini," ungkap Guntur. 

Meski begitu paparnya, nantinya pada proses pemilihan pelantikan pada sidang paripurna di DPRD Rohil, Pempro Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, akan hadir. Tujuannya untuk meninjau mekanisme pemilihan dengan mengacu ketentuan berlaku.

Jika nantinya ada yang tak sesuai, Pemprov akan meninjau pengesahan pemilihan atas usulan nama Wakil Bupati Rohil melalui partai pengusung. 

Ada pun alasan kehadiran Pemprov pada paripurna itu nantinya, setelah belajar dari pemilihan Wakil Walikota Surabaya. Dimana, seharusnya seorang wakil diharapkan dapat sejalan dengan kepala daerah untuk mensukseskan pelayanan dan pemerintahan yang dipimpinnya. 

Atas dasar itu pula, Mendagri akhirnya mengeluarkan peraturan baru, dengan menghadirkan Pemprov sebagai perpanjangan tangan.

"Berdasarkan pengalaman pemilihan Wawako di Surabaya, akan melibatkan provinsi sebagai perwakilan pusat, agar tak ada lagi penolakan, kebatinan yang sama dengan kepala daerah," jelasnya.***(mok) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar