• Home
  • Sosial
  • Mulai 2014, Pembuatan Akte Kelahiran Disesuaikan Domisili

Mulai 2014, Pembuatan Akte Kelahiran Disesuaikan Domisili

Kamis, 03 April 2014 16:56 WIB

PASIRPANGARAIAN - Mulai 2014, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah menerapkan pembuatan akte kelahiran berdasarkan domisili terakhir, tidak lagi berdasarkan peristiwa atau tempat asal pemohon.

Menurut Kadisdukcapil Rohul Yusmar Yusuf, penerapan pengurusan akte kelahiran berdasarkan domisili sesuai Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 revisi UU 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk).

"Dalam UU Adminduk sudah diatur. Pengurusan akte kelahiran tidak lagi berdasarkan peristiwa, namun berdasarkan dimana pemohon lahir. Walau pemohon lahir di Jakarta atau di pulau Jawa sekalipun, mereka bisa mengurusnya di kantor Disdukcapil Rohul," kata Yusmar, Kamis (3/4/14).

"Kalau dulu kan berdasarkan dimana dia lahir. Namun sekarang, karena dia sudah menjadi penduduk Rohul bisa mengurusnya disini. Syaratnya ada surat keterangan dari bidan atau petugas kesehatan domisilinya sekarang. Namun, bagusnya keterangan bidan atau petugas kesehatan dari daerah asalnya," ujar Yusmar.

Mantan Kabag Humas Setdakab Rohul mengakui UU Adminduk sudah memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia. Dia mengharapkan kesempatan itu digunakan masyarakat untuk mengurus kelengkapan Adminduknya, sebab saat ini sangat dibutuhkan.

"Bagi WNI yang lahir di luar negeri, harus ada keterangan dari pemerintahan negara tempat lahirnya," jelas Yusmar ditanya soal pengurusan akte kelahiran bagi WNI yang lahir di luar negeri.

Yusmar menambahkan, bagi masyarakat yang sudah lanjut usia atau di atas usia produktif masih bisa mengurus akte kelahiran. Prosesnya, sama dengan pengurusan akte kelahiran pada umumnya. Syarat lain, pemohon harus menyiapkan dua saksi yang menguatkan asal usulnya.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar