Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Diskualifikasi Caleg PAN untuk DPRD Pelalawan
Senin, 17 Maret 2014 10:10 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengumuman nama-nama calon legislative (Caleg) yang didiskualifikasi karena tak melaporkan dana kampanye sesuai kewajiban. Di antara yang didiskualifikasi dari Pemilu Legislatif adalah seluruh Caleg Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.
Kepastian diskualifikasi seluruh Caleg PAN untuk DPRD Pelalawan dibenarkan Ketua KPU Riau Nurhamin. Meskipun pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPU Pusat terkait putusan tersebut.
Diskualifikasi terhadap seluruh Caleg PAN untuk DPRD Pelalawan bermula dari keterlambatan menyerahkan laporan dana kampanye. Batasnya pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
"Mereka mengakui kalau terlambat dan itu dibuat surat pernyataan di atas materai kepada kami," ujar Ketua KPURiau Nurhamin menjawab riauterkinicom.
Untuk menghindari kesalah-pahaman, Nurhamin menjelaskna, bahwa yang dimaksud diskualifikasi adalah larangan mengadakan pampanye Pemilu. Belum dicoret sebagai Caleg. Karena masih ada celah untuk memulihkan hak dengan mengadu ke Bawaslu.
"Mereka bukan dicoret sebagai Caleg, melainkan dilarang mengadakan Kampanye sampai ada keputusan final, jika mereka mengadu ke Bawaslu. Keputusan KPU bukan bersifat final dan mengikat," demikian penjelasannya.***(mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

