92 CPNS Terima SK Walikota Dumai
Sabtu, 18 April 2015 18:28 WIB
DUMAI - Sebanyak 92 orang Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2014 menerima Surat Keputusan (SK) dari Walikota Dumai Khairul Anwar, yang secara simbolis diserahkan oleh Wakil Walikota Dumai Agus Widayat, kemarin.
Sontak penyerah SK itu membuat sumringah kepada 92 orang CPNS yang lulus. Pasalnya, mereka sudah berbulan-bulan menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Dumai. Dengan SK tersebut, terhitung Senin (20/4) sebanyak 92 CPNS tersebut sudah mulai bertugas.
Kepala BKD Sepranef Syamsir, kepada awak media, Sabtu (18/4/15) mengatakan, sebelumnya memang 93 CPNS yang dinyatakan lulus, tetapi setelah seluruh berkas diseleksi ke BKD Provinsi Riau untuk mendapatkan Nomor Indentitas Pegawai (NIP) hanya 92 orang yang dikeluarkan.
"Kemudian yang satunya lagi dianggap gagal karena persyaratan berkas tidak lengkap. Oleh karena itu diharapkan kepada yang lulus untuk bisa bekerja secara maksimal dan sesuai tugasnya di tempat masing-masing bekerja," ucapnya.
Sebelum bertugas, kata Sepranef, pegawai baru tersebut diberikan pembekalan tentang pegawai, apa saja tupoksi, hak dan tanggungjawab mereka seperti apa, larangannya apa saja dan sebagainya. Tujuan pembekalan agar mereka mengerti serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar.
"Karena dalam tahap CPNS ini mereka akan dinilai kinerjanya apakah ada aturan yang dilanggar dimasa percobaan itu atau tidak. Apabila melakukan pelanggaran, maka siap-siap saja dikenakan sanksi dan akan lama mendapatkan SK PNS," ujarnya mengakhiri.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

