• Home
  • Sosial
  • BPJS Naker Bakal Agendakan MoU dengan Rohil-Meranti

Jalankan Program Pusat,

BPJS Naker Bakal Agendakan MoU dengan Rohil-Meranti

Sabtu, 18 Oktober 2014 14:54 WIB

DUMAI - Pemerihtah Kota (Pemko) Dumai sudah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai. 

Penandatangan MoU tersebut guna menyukseskan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jamina Kematian (JKM) bagi PNS dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemko Dumai.
 
Mengingat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai membawahi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Meranti dan Kota Dumai, BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai dalam waktu dekat sudah memprogramkan turun ke lapangan.  

"Program pejabat terdahulu tetap dilanjutkan, dalam waktu dekat saya berencana turun ke Rohil dan Meranti untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah di sana," kata tegas Kamaruddin, Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Sabtu (18/10/14).
 
Dikatakan Kamaruddin, setelah Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan ditandatangani, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer di Disnakertrans Kota Dumai telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jika di Dumai sudah ada MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Dumai, diharapkan di Kabupaten Rohil dan Kabupaten Meranti juga demikian, PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohil dan Meranti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
 
Maksud dan tujuan itu, kata dia, penting menyusul akan diwajibkannya seluruh PNS, TNI, POLRI dan pekerja serta perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Juli 2015 nanti. 

"Maksud kita bagaimana agar PNS di lingkungan pemerintahj dua kabupaten ikut program JKK dan JKM sebagaimana yang sudah  terlaksana di Pemko Dumai," harap Kamaruddin.

Sebelum mengakhiri, Kamaruddin menambahkan, bahwa terhitung 1 Juli  2015 semua PNS, anggota TNI/Polri wajib mendaftarkan menjadi anggota itu menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar