BPTPM Dumai Tidak Bisa Pungut PAD dari Tanah Konsesi
Kamis, 13 Maret 2014 12:32 WIB
DUMAI - Pendirian bangunan dan badan usaha di atas tanah tersebut tidak pernah ada izinnya. Pasalnya, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai tidak bersedia mengeluarkan izin.
Alasannya, bangunan pada tanah konsesi tidak dibenarkan diberikan izinnya. Akibatnya, PAD bagi Kota Dumai terkait sektor bangunan dan usaha yang berada di tanah konsesi tersebut tidak bisa dipungut.
"Kalau kita kutip atau kita berikan izinnya, itu menyalahi ketentuan, jadi selama ini bangunan yang berdiri di tanah konsesi itu tidak bisa kita pungut untuk dijadikan PAD," ujar Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra, Kamis (13/3/14).
Sedikitnya ada 3000 hektar tanah konsesi yang ditinggali masyarakat di Kota Dumai dan pengusaha. Pemukiman masyarakat di tanah tersebut ada disekitaran Kelurahan Bumi Ayu, Bukit Batrem, Bagan Besar dan Medang Kampai.
Keberadaan tanah konsesi itu sudah dimanfaatkan ribuan warga sejak puluhan tahun silam. Setidaknya, ada 4 ribu kepala keluarga (KK) yang terdata tinggal di atas tanah tersebut.
Sedangkan badan usaha rakyat seperti gudang, ruko dan lainnya juga sudah beraktivitas sejak lama. Sejauh ini, manfaat tanah konsesi bagi Pemerintah Kota Dumai tidak ada sama sekali.***(adi)
Alasannya, bangunan pada tanah konsesi tidak dibenarkan diberikan izinnya. Akibatnya, PAD bagi Kota Dumai terkait sektor bangunan dan usaha yang berada di tanah konsesi tersebut tidak bisa dipungut.
"Kalau kita kutip atau kita berikan izinnya, itu menyalahi ketentuan, jadi selama ini bangunan yang berdiri di tanah konsesi itu tidak bisa kita pungut untuk dijadikan PAD," ujar Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra, Kamis (13/3/14).
Sedikitnya ada 3000 hektar tanah konsesi yang ditinggali masyarakat di Kota Dumai dan pengusaha. Pemukiman masyarakat di tanah tersebut ada disekitaran Kelurahan Bumi Ayu, Bukit Batrem, Bagan Besar dan Medang Kampai.
Keberadaan tanah konsesi itu sudah dimanfaatkan ribuan warga sejak puluhan tahun silam. Setidaknya, ada 4 ribu kepala keluarga (KK) yang terdata tinggal di atas tanah tersebut.
Sedangkan badan usaha rakyat seperti gudang, ruko dan lainnya juga sudah beraktivitas sejak lama. Sejauh ini, manfaat tanah konsesi bagi Pemerintah Kota Dumai tidak ada sama sekali.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

