Bupati Pelalawan: PNS Boleh Mudik Pakai Mobdin di Wilayah Riau
Selasa, 30 Juni 2015 22:31 WIB
PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan kelonggaran kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membawa mobil dinas sebagai armada mudik. Tapi kelonggaran itu hanya sebatas sampai di wilayah Provinsi Riau saja.
Pemkab Pelalawan membuat kebijakan pada para pegawaianya untuk memperbolehkan membawa mudik mobil dinas asalkan masih di dalam Provinsi Riau. Jika sudah keluar dari provinsi Riau, secata tegas dirinya melarang untuk membawa mobdin mudik.
"Kalau yang lain masih polemik, kita (Pelalawan) sama seperti tahun sebelumnya. Silahkan membawa mobil dinas mudik, asalkan di dalam Provinsi Riau," terang Bupati Pelalawan HM Harris pada media ini, Selasa (30/6/2015).
Harris mengakui bahwa membawa mobil dinas (mobdin) untuk mudik bagi pejabat negara masih menjadi polemik. Sebagian melarang dan tidak sedikit yang memperbolehkan.
Kendaraan yang merupakan aset negara itu dibawa mudik, apabila pejabat yang bersangkutan hanya di sekitar Riau. Namun tidak diperbolehkan dibawa ke luar provinsi, seperti Sumatera Barat, Jambi, atau Sumatera Utara.
"Tapi karena itu aset negara, ya saya harapkan hati-hati. Jangan sampai aset negara itu menjadi rusak atau bahkan hilang, itu menjadi tanggungjawab si pembawa," tandasnya.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Lima Fungsional Auditor Inspektorat Resmi Dilantik Bupati Pelalawan
-
Hukrim
Kejati Riau Perikasa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan
-
Pendidikan
Mahasiswa FKIP UNRI Uji Kemampuan Bahasa Inggris
-
Sosial
Gubernur Riau Minta Kembalikan Kejayaan Kabupaten Kampar
-
Sosial
Bupati dan Ketua DPRD Pelalawan Bantah Kembali Potong Gaji Honorer
-
Traveler
Pemkab Pelalawan Tingkatkan Sarana Wisata Danau Betung

