• Home
  • Sosial
  • Bupati Rokan Hilir Buka Diklat Kepemimpinan Tingga III

Bupati Rokan Hilir Buka Diklat Kepemimpinan Tingga III

Rabu, 06 November 2013 20:06 WIB

BAGANSIAPIAPI - Bupati Kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun membuka penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan TK. III AKT IV dan Tingkat IV AKT XIV Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2013 di gedung serbaguna Bagansiapiapi, Rabu (6/11).
 
Diklatpim TK III AKT IV dan TK IV AKT XIV melalui kerjasama atau pola kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. Kegiatan Diklat ini sendiri bakal dilaksanakan selama 45 hari dimulai dari tanggal Rabu 6 Nopebmber sampai dengan 20 Desember2013.
                
"Saya minta kepada peserta Diklat jagan asal-asalan. Untuk melakukan sesuatu itu haruslah dengan sungguh-sungguh. Apa lagi Diklat ini adalah golongan III Dan IV. Sebagai pejabat negara diharapkan dengan diklat ini dapat menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta untuk lebih mengemban tugas dan amanah yang diberikan,baik dan penuh disiplin sehingga kelak dapat menciptakan aparatur pejabat yang lebih baik," kata Annas Maamun.
 
Diklat ini sendiri mengambil tema "peningkatan kompetesi kepemimpinan dalam rangka tata kelola kepemerintahan yang baik dan repormasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan public di Kabupaten Rokan Hilir. Sementara itu kepala BKD Rohil Roy Azlan AP M.SI mengatakan, sebanyak 70 peserta yang terdiri dari tingkat III angkatan IV  sebanyak 35 orang sedangkan tingkat IV angkatan XIV sebanyak 35 orang totol keselurahan sebanyak 70 orang peserta.
 
"Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1993 tentang petunjuk teknis persyaratan tata cara pengajuan usulan pengakatan dalam jabatan structural, di wajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan structural baik yang akan di persiapkan maupun telah menduduki jabatan struktural," katanya.

Semua ini kata dia, sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 pasal 7 yang di anggkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai tingkat jabatan structural wajib mengikuti dan lulus selambat-lambatnya 12 bulan sejak yang bersangkutan di lantik menduduki jabatan III dan IV.
 
"Dengan adanya pelatihan Diklat tersebut agara meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara propesional dengan di landasi kepribadian dan pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan intansi," bebernya
 
Kemudian untuk sasaran pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III angkatan V, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV angkatan XIV adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi pemahaman tentang standar kompetensi ataupun kemampuan yang harus di miliki pejabat structural. (Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar