• Home
  • Sosial
  • Disnakertrans Dumai Bersama BPJS Naker Sidak Perkebunan Sri Guntung

Disnakertrans Dumai Bersama BPJS Naker Sidak Perkebunan Sri Guntung

Rabu, 22 April 2015 15:39 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di perkebunan kelapa sawit  Sri Guntung di  Kecamatan Medang Kampai, Selasa (21/4).
 
Tujuannya untuk melakukan pembinaan agar perusahaan tersebut senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, Sidak tersebut juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap wajib lapor.

Sebab sesuai Undang-undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan, pihak perusahaan  diminta untuk mengisi kolom-kolom dalam formulir wajib lapor secara benar.
 
Begitu juga  pembayaran  gaji apakah sesuai UMK Dumai, pembentukan  P2K3, dan pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan  serta BPJS Kesehatan dan peraturan perusahaan (PP) serta ketentuan lainnya harus dilengkapi.
 
Kadisnaker Dumai Amiruddin, menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan di kota Dumai. Tak terkecuali perkebunan Sri Guntung yang meneglola perkebunan kepala sawit seluas 1.500 Ha dan memiliki buruh sebanyak 120 orang  lebih tetap menjadi perhatian. Soalnya perusahaan tersebut  dapat menampung tenaga kerja. 
 
"Pembinaan terhadap perusahaan di Dumai tetap dilakukan. Kehadiran kami disini untuk melihat dari dekat sejauh mana managemen perkebunan Sri Guntung mematuhi ketentuan yang berlaku dan  aturan-aturan  tentang ketenagakerjaan di Dumai," tegas Amiruddin kepada KR di sela-sela sidak di perkebunan Sri Guntung Selasa (21/4).
 
Menurut Amiruddin, pemilik perkebunan Sri Gutung sedang tidak di tempat. Pihaknya hanya bertemu dengan asisten Perkebunan Sri Guntung bernama  Budi dan Joko Priono.

Perwakilan perusahaan tersebut mengakui bahwa jumlah pekerja di perusdahaan sebanyak 120 orang, dan menerima upah bulanan sebesar Rp 1.820.000,- per bulan. Itu artinya perusahaan membayar gaji pekerja masih dibawah UMK Dumai tahun 2015 sebesar Rp 2,2 juta.
 
"Ya, saya sudah melakukan komunikasi dengan pemilik perkebunan melalui telepon dan mengaku dalam waktu dekat akan datang ke Dumai dari Jakarta. Beliau memiliki niat baik dan berjanji akan mematuhi ketentuan yang berlaku di Dumai," ujar Amiruddin.
 
Sementara staf bidang Pengawasan Disnakertrans Kota Dumai Tetty Susanti menjelaskan bahwa sesuai penjelasan perwakilan perusahaan di lokasi, pemilik perkebunan Sri Guntung belum mengetahui ketentuan yang berlaku di Dumai. Termasuk besaran UMK Dumai tahun 2015 tidak diketahui.
 
"Semua ketentuan belum dipatuhi, katanya  pimpinan perusahaan perkebunan tak tau. Nanti kalau sudah dating ke kantor baru kita informasikan apa saja yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Tetty.
 
Perlindungan Wajib
 
Sementara  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai Asril SE menegaskan, perlindungan terhadap tenaga kerja wajib. Tak terkecuali buruh perkebunan Sri Guntung jika perusahaan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis mendapat perlindungan.
 
Adapun program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan kematian, jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pendiun yang berlaku sejak Juni 2015.
 
Menurut Asril, pimpinan Perkebunan Sri Guntung sudah dihubungi melalui ponsel, dan mengaku segera datang ke Dumai untuk membicarakan hal perlindungan tenagakerja tersebut.
 
Bahkan pihaknya, kata Asril, sudah meninggalkan blangko BPJS Ketenagakerjaan untuk diisi pekerja. "Sesuai saran beliau, blangko BPJS Ketenagakerjaan sudah ditinggalkan di perusahaan," jelas Asril kepada KR secara terpisah.
 
Untuk diingat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPJS ketenagakerjaan menawarkan empat program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) akan resmi berlaku pada bulan Juli 2015 mendatang. Tidak saja pekerja formal maupun informal, pekerja penerima upah dan tidak penerima upah seperti pedagang dan masyarakat umum lainnya juga bisa mendaftar menjadi peserta.
Kemudian seluruh jaminan perlindungan tersebut berlaku setelah masyarakat membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJSKetenagakerjaan.

Itu pula sebabbya di sela-sela istirahan makan di salah satu Rumah makan Minang di Kelurahan Pelintung, Asril mendatangi kasir dan mengajak karyawan rumah makan tersebut untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar