Tindaklanjuti Laporan Ahli Waris Perkeja Tewas
Disnakertrans Dumai Surati PT SMAP - PT Indopalm dan BPJS Naker
Minggu, 05 Juli 2015 18:58 WIB
DUMAI - Ahli waris alm Yandri, Pekerja PT Sentra Mitra Alih Daya yang merupkan subkontrak perusahaan PT Pasifik Indoplam Indonesia Lubukgaung Dumai menjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia setahun lalu belum menerima santunan atas kematian keluarganya.
Merasa dirugikan, ahli waris korban ahkirnya membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Mendapat laporan dari ahli waris korban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai langsung respon dan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan perusahaan PT SMAP.
Dalam surat pemanggil itu itu, Disnakertrans Dumai meminta pimpinan PT. Pacific Indopalm Indonesia dan pimpinan PT. Sentra Mitra Alih Daya serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai, Senin (6/7/15).
Hal tersebut sesuai surat panggilan Nomor 560/DTK0TRANS/2015/324, guna menindaklanjuti laporan ahli waris tenaga kerja PT. Sentra Mitra Alih Daya An. Alm Yandri yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal pada 17 Desember 2014.
Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH, menjelaskan pihaknya melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan atas laporan ahli waris korban Yandri yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Menurut Fadhly, wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan PT. Sentra Mitra Alih Daya sesuai UU No 7/1981 harus dibawa. Begitu juga Kontrak Perjanjian antara PT. Pacific Indopalm Indonesia dengan PT. Sentra Mitra Alih Daya serta Perjanjian Kerja PT. Sentra Mitra Alih Daya dengan tenaga kerja dan Sertifikat kepesertaan dan bukti iuran BPJS Ketenagakerjaan; Buku/Daftar Upah Tenaga kerja harus dilengkapi dan dibawa.
Yanto, seorang abang ipar korban Yandri menjelaskan, alm adeknya Yandri bekerja sebagai supir truk pengangkut CPO milik PT Sentra Mitra Alih Daya yang merupakan subkon PT Pasifik Indopalm Indonesia.
Kecelakaan terjadi ketika truk yang dibawa Yandri berhenti di Jalan Lintas Riau sekitar simpang Bukit Timah setahun lalu. Kala itu, Yandri sedang membersihkan kaca truk, namun truk milik perusahaan yang sama yang kebetulan parkir bersamaan ditabrak mobil lain sehingga korban Yandri terjepit yang akhirnya meninggal dunia.
Kendati keluarga korban sudah meninggal dunia, namun pihak perusahaan tak memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris. Memang keluarga korban pernah menerima dana santunan sosial sebesar Rp6 juta dari para supir dan Rp 3,5 juta dari pihak perusahaan.
"Tapi yang mananya santunan belum pernah kami terima, makanya kami melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja yang menaungi masalah seperti ini. Kami harap ini bisa menjadi jalan keluar bagi keluarga almarhum Yandri," tegas Yanto, kepada awak media.
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris berhak menerima santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp14.200.000, biaya pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp200.000 per bulan selama 24 (dua puluh empat).
Sedangkan bagi pekerja yang meninggal dunia kibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan kematian sekaligus 60 persen x 80 bulan upah, berkala (24 bulan) Rp. 200.000 per bulan serta biaya pemakaman pemakaman Rp 2.000.000.
"Santunan kematian menjadi hak ahli waris pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun jika pekerja tak terdaftrar di BPJS Ketenagakerjaan, maka santunan menjadi tanggungjawab perusahaan," pungkasnya Fadly.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polres Dumai Usut Kasus Lakakerja di PKS Mini Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari
-
Hukrim
Polres Dumai Periksa Sejumlah Saksi Soal Insiden Maut Proyek Pipa Gas Transmisi Duri-Dumai
-
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rancang Manfaat Tambahan Perumahan
-
Ekbis
Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Edukasi Pasar Rakyat 2016
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari Dumai

