• Home
  • Sosial
  • Kembali, Disnakertrans Dumai Gelar Pelatihan Las dan Salon

Kembali, Disnakertrans Dumai Gelar Pelatihan Las dan Salon

Kamis, 09 Oktober 2014 14:50 WIB

DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat kembali menggelar pelatihan untuk tenaga las dan salon. Ini dilakukan untuk menciptakan tenaga terampil dan meminimalisir pengangguran di Kota Dumai.

Kepala Disnakertrans Dumai Amiruddin, mengatakan kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan pencari kerja program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja ini diikuti sebanyak 32 orang yang berasal dari tujuh kecamatan di Kota Dumai.
 
"Tenaga terampil bagian las sangat dibutuhkan. Tidak saja perusahaan industri, tenaga ahli bidang las juga sangat bermanfaat bagi peserta pelatihan las, karena setelah menjadi ahli dan memiliki sertifikat akan mampu membuka usaha mandiri sendiri," katanya, Kamis (9/10/14). 

Sedangkan tenaga ahli di bidang salon, kata Amiruddin, dapat membuka usaha sendiri, bahkan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat disekitar usahannya. Oleh sebab itu, Disnakertrans Dumai akan terus berinovasi dan menggelar pelatihan bagi masyarakat Kota Dumai.

"Kegiatan pelatihan tersebut dilakukan  untuk membekali dan menciptakan tenaga kerja terampil untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksankan selama 240 jam pelajaran dengan dua paket kegiatan yang terdiri pelatihan salon dan las," katanya.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya pelatihan tersebut,  agar para peserta dapat menciptakan lapangan pekerjaan sehingga bisa mandiri dan masyarakat tidak dominan menjadi  karyawan di perusahaan maupun PNS yang diberikan pemerintah daerah maupun pusat.
 
"Kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja diharapkan bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi  diri sendiri dan keluarga. Sebab ini, bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai Raisman, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan juga sesuai keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2003.

"Dimana isinya tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional serta Keputusan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi 227 / MEN / 2003 tentang Standar Kompetensi Internasional , surat keputusan Kadisnaker Trans Nomor 560 / DTKT-KPTS/ 2014 / 161 tanggal 04 Agustus 2014," katanya.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan pelatihan tersebut, kata Raisman, untuk membekali dan menciptakan tenaga kerja terampil guna meningkatkan keterampilan kerja untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan bekerja di bidang industri.

Menurutnya, pelatihan dilaksanakan selama 240 jam pelajaran, sedangkan peserta pelatihan berjumlah 32 orang yang  direkrut melalui kecamatan se-Kota Dumai dan dilaksankan  di Workshop / Rumah Terampil Disnakertrans Jalan Kesehatan No. 05 Dumai. 

"Pelatihan ini terdiri dari 2 paket kegiatan, yakni pelatihan sertifikasi las berjumlah 16 orang peserta dan pelatihan salon 1 paket berjumlah 16 orang peserta. Mudah-mudahan peserta bisa memanfaatkan pelatihan ini sebaik mungkin," demikian penjelasan Raisman.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar