PT Duta Palma Serahkan Hak Korban Lakakerja Tewas
Selasa, 28 Oktober 2014 16:55 WIB
DUMAI - Korban kecelakaan kerja di PT Duta Palma Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan telah dikebumikan di kampung halamannya di Ngawi Jawa Timur. Perusahaan bertanggung jawab membayar hak korban kepada ahli warisnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin, menjelaskan, bahwa meski korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun pihak perusahaan bertanggungjawab membayar hak-hak korban.
"Sebanyak Rp90 juta dana sudah diserahkan pihak perusahaan kepada ahli waris korban di Ngawi Provinsi Jawa Timur. Kami sudah mendapat laporan dari pihak perusahaan telah menyerahkan hak korban kepada ahli waris," kata jelas Amiruddin, Selasa (28/10/14).
Kendati demikian, Disnakertrans Kota Dumai tak percaya begitu saja. Menurutnya, pihak perusahaan juga diminta untuk menyerahkan bukti tertulis pembayaran santunan dan hak-hak korban. Bahkan, berapa santunan yang menjadi hak korban.
"Kita juga tidak mau kecolongan dengan masalah ini. Kita minta data tertulis dan di antar ke kantor ini. Dengan adanya laporan tertulis itu, akan memberikan contoh kepada perusahaan lain apa bila terjadi kasus seperti ini," tegas Amiruddin.
Sedangkan Manager HRD PT. Duta Palma Masikun, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantar jenazah korban ke kampung halamannya di Ngawi jawa Timur. Hak korban juga telah diserahkan kepada ahli waris korban.
"Sudah kita serahkan seluruh hak korban kepada ahli warisnya di Ngawi, nanti bukti penyerahan akan kami serahkan ke Disnakertrans Kota Dumai," katanya kepada sejumlah awak media yang mengonfirmasikan masalah tersebut.
Untuk diingat, kecelakaan kerja telah terjadi lagi di Dumai, menimpa buruh PT. Hobi Okta Prima Sub kontraktor PT. Duta Palma Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar tujuh meter, Senin (20/10).
Korban kecelakaan kerja tersebut bernama Susanto (36) warga Ngawi, Kelurahan Widodaren, Jawa Timur. Korban sedang melakukan pemasangan kontruksi bangunan PT Duta Palma yang dalam waktu dekat akan beroperasi di Dumai.
Namun lantaran korban diduga tak menggunakan body harnes (pelindung badan) dan tiba-tiba korban terjatuh hingga terbentur ke tanah dengan ketinggian hampir tujuh meter.
Mengetahui korban terjatuh, para rekan kerja langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas yang ada di kawasan Lubuk Gaung, namun dengan kondisi korban cukup parah korban di rujuk ke RSUD Kota Dumai.
Namun sesampainya di RSUD Kota Dumai korban dinyatakan telah menghembuskan nafas terakhir. Mengetahui itu pihak perusahaan kemudian mengantar jenazah korban ke Ngawi untuk dikebumikan.***(Silvia)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin, menjelaskan, bahwa meski korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun pihak perusahaan bertanggungjawab membayar hak-hak korban.
"Sebanyak Rp90 juta dana sudah diserahkan pihak perusahaan kepada ahli waris korban di Ngawi Provinsi Jawa Timur. Kami sudah mendapat laporan dari pihak perusahaan telah menyerahkan hak korban kepada ahli waris," kata jelas Amiruddin, Selasa (28/10/14).
Kendati demikian, Disnakertrans Kota Dumai tak percaya begitu saja. Menurutnya, pihak perusahaan juga diminta untuk menyerahkan bukti tertulis pembayaran santunan dan hak-hak korban. Bahkan, berapa santunan yang menjadi hak korban.
"Kita juga tidak mau kecolongan dengan masalah ini. Kita minta data tertulis dan di antar ke kantor ini. Dengan adanya laporan tertulis itu, akan memberikan contoh kepada perusahaan lain apa bila terjadi kasus seperti ini," tegas Amiruddin.
Sedangkan Manager HRD PT. Duta Palma Masikun, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantar jenazah korban ke kampung halamannya di Ngawi jawa Timur. Hak korban juga telah diserahkan kepada ahli waris korban.
"Sudah kita serahkan seluruh hak korban kepada ahli warisnya di Ngawi, nanti bukti penyerahan akan kami serahkan ke Disnakertrans Kota Dumai," katanya kepada sejumlah awak media yang mengonfirmasikan masalah tersebut.
Untuk diingat, kecelakaan kerja telah terjadi lagi di Dumai, menimpa buruh PT. Hobi Okta Prima Sub kontraktor PT. Duta Palma Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar tujuh meter, Senin (20/10).
Korban kecelakaan kerja tersebut bernama Susanto (36) warga Ngawi, Kelurahan Widodaren, Jawa Timur. Korban sedang melakukan pemasangan kontruksi bangunan PT Duta Palma yang dalam waktu dekat akan beroperasi di Dumai.
Namun lantaran korban diduga tak menggunakan body harnes (pelindung badan) dan tiba-tiba korban terjatuh hingga terbentur ke tanah dengan ketinggian hampir tujuh meter.
Mengetahui korban terjatuh, para rekan kerja langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas yang ada di kawasan Lubuk Gaung, namun dengan kondisi korban cukup parah korban di rujuk ke RSUD Kota Dumai.
Namun sesampainya di RSUD Kota Dumai korban dinyatakan telah menghembuskan nafas terakhir. Mengetahui itu pihak perusahaan kemudian mengantar jenazah korban ke Ngawi untuk dikebumikan.***(Silvia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

