• Home
  • Sosial
  • Pemko Pekanbaru Larang Ruko Disulap Jadi Hotel dan Kos-kosan

Pemko Pekanbaru Larang Ruko Disulap Jadi Hotel dan Kos-kosan

Selasa, 18 Februari 2014 18:44 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru tidak membenarkan bila ruko (rumah toko) yang biasanya dijadikan tempat usaha dagang dan kediaman pribadi, dialihfungsikan menjadi hotel dan tempat kos. 

Peraturan ini dikeluarkan, karena banyaknya indikasi negatif yang terjadi selama ini pada bangunan jenis bertingkat ini. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (18/2/14). 

"Jadi tidak ada lagi yang namanya perubahan fungsi, ruko jadi hotel dan ruko jadi tempat kos. Dan ini Pak Wali langsung yang membuat perintah," tuturnya. 

Firdaus mengatakan, alasan kuat mengapa Pemko Pekanbaru melarang ruko dialihfungsikan, salah satunya guna mencegah terjadinya praktek dan tindakan-tindakan negatif, baik di hotel maupun mome stay atau kos-kosan tersebut. 

"Alasannya ingin menertibkan. Kedua, ada indikasi bukan menjadikan tempat usaha dagang dan kediaman pribadi, malah banyak sekarang menjadi tempat praktek asusila," ujarnya. 

Peraturan ini sudah dikeluarkan kurang lebih 2 bulan lalu. Saat ini, pihak Distarubang bersama Satpol PP sebagai penegak Perda, sudah turun menyisir ruko yang baru dibangun, beralih fungsi pada saat penggunaanya. 

"Yang sudah berjalan selama ini, ruko menjadi hotel atau kos tetap kami pantau, yang kami tegaskan dan dilarang itu ruko yang baru dibangun, namun dijadikan hotel atau kos," ulasnya. 

"Kalau mau buka hotel, ya bangunannya layaknya hotel. Wujudnya tidak ruko. Begitu juga dengan tempat kos, bentuknya bangunan rumah seperti biasa," tukas Firdaus.***(dan) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar