Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Rabu, 02 Juli 2014 15:28 WIB
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
paling lambat seminggu sebelum lebaran.
"Hari ini (kemaren) kita mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta perusahaan-perusahaan segera membayarkan THR, paling lambat seminggu
jelang Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnaker kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Rabu (2/7/2014).
Pada surat edaran tersebut, ada tiga point penting yang disampaikan Disnaker, seperti segera membayarkan THR, pemilik perusahaan atau usaha harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, dan perusahaan harus mengkondisikan suasana aman dan nyaman jelang Pemilihan Presiden 9 Juli nanti.
"Kenapa cepat kita edarkan, ini agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Pada poin ketiga itu, kita minta kepada perusahaan untuk memberikan waktu karyawannya menentukan pilihan pada pemilihan presiden mendatang," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disnaker. Pembukaan posko ini dikatakan Johnny untuk mengantisipasi adanya perusahaan-perusahaan yang bandel, tidak membayarkan THR dan tidak memperhatikan karyawannya.
"Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melaporkan ke kita untuk ditindak lanjuti. Jangan takut mengadukan perusahaan tempat kita bekerja," tegasnya.
Ditanya apakah sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memperhatikan karyawan, Johnny menjelaskan untuk sanksi tidak bisa diputuskan langsung. "Yang jelas kita akan melakukan mediasi, baru diputuskan bagaimana jalan keluarnya nanti," imbuhnya.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

