Status dan Tapal Batas Dumai-Bengkalis Resahkan Warga
Selasa, 11 Maret 2014 16:07 WIB
DUMAI - Walaupun lokasi lahan dan pemukiman dibayangi tentang status kawasan hutan, warga Kelurahan Gurun Panjang, Kota Dumai tetap melakukan aktivitas. Seiring dengan itu warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian statusnya dengan tegas.
Demikian disampaikan warga Kelurahan Gurun Panjang pada acara temu ramah dengan Anggota DPRD Provinsi Riau, Bagus Santoso utusan Dumai, Bengkalis dan Meranti.
Acara diadakan di Panti Asuhan dan dihadiri pemuka masyarakat serta warga Gurun Panjang menjadi ajang diskusi yang sangat urgen terutama terkait permaasalahan status desa dan tapal batas.
Ketua Panti Asuhan, Fauzi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh warga. Dimana saat ini, meski secara definitif menjadi salah satu kelurahan di Kota Dumai tetapi belum ada seorangpun warga yang memiliki sertifikat surat tanah.
‘’Kondisi ini membuat kami dilanda resah, sudah hak milik tetapi tidak bisa disertifikatkan ini kan menjadi beban pikiran warga semuanya. Lingkungan ini jelas sudah menjadi kelurahan yang syah, tapi mengapa pula tak bisa diurus sertifikatnya,’’ kata Fauzi berkeluh kesah.
Keresahan senada juga disampaikan Sumedi Geger, tokoh masyarakat Gurun Panjang. Menurut Sumedi, akibat soal status lahan yang membuat warga was-was tetapi juga menyangkut tapal batas. Kelurahan Gurun Panjang berbatasan langsung dengan Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis.
‘’Gedung sekolah dan panti asuhan punya 6 lokal, kalau menurut garis patok yang batas beton yang dipasang oleh pemerintah maka 3 lokal masuk Dumai dan 3 lokal ke Bengkalis. Ini juga menambah persoalan warga,’’ kata Sumedi.
Pandangan berbeda disampaikan Damanik, warga Gurun Panjang asal daerah Medan yang menetap sejak tahun 1993. Damanik tak ambil pusing dengan status lahan maupun tapal batas. Dia berpendapat selagi tidak ada yang mengusik dan dapat mengolah lahan maka dianggap tidak ada permasalahan yang dikawatirkan.
Menanggapi persoalan yang disampaikan warga Bagus Santoso, anggota DPRD Provinsi Riau yang mewakili Dumai, Bengkalis dan Meranti menjelaskan bahwa peruntukan kawasan di Riau hampir semuanya masuk kawasan hutan.
Dimana Riau masih berpedomana pada TGHK tahun 1984, oleh pemerintah pusat di Kementerian kehutanan otomatis hampir semua desa jika berpedoman pada peta tersebut masih status hutan.
"Banyak kampung bahkan ibukota Kecamatan, yang sudah berkembang menjadi pusat kota dan berdiri fasilitas pelayanan umum dikawasan hutan," katanya melanjutkan.
"Inilah kenapa rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) berkali-kali mengalami revisi tetapi juga belum kelar hingga sekarang. Kondisinya kan sudah seperti di Gurun Panjang ini sudah jadi kelurahan tapi masih juga dianggap hutan," terang Bagus Santoso.
Sedangkan menyangkut tapal batas antara kedua wilayah yaitu Dumai Bengkalis meski wewenangnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi berdasarkan musyawarah mufakat antara kedua pihak yakni Bupati Bengkalis dengan Walikota Dumai.
"Dumai dan Bengkalis itu ibaratnya kan orang tua dengan anak, saya kira duduk berunding sehingga dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Baru hasilnya dibawa ke pak menteri untuk disetujui, insya Allah tuntas permasalah," ungkapnya.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

