• Home
  • Sosial
  • Tak Lapor, Disnaker Dumai Datangi Perusahaan PT DBB

Tak Lapor, Disnaker Dumai Datangi Perusahaan PT DBB

Jumat, 28 Februari 2014 16:02 WIB

DUMAI - PT Dumai Bone Bersama (DBB) Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur ternyata tak melapor ke instansi terkait di Dumai. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai segera turun ke gudang milik perusahaan tersebut.
 
Tidak saja masalah wajib lapor sebagaimana tertuang dalam UU No 7/ 1981, namun Disnakertrans Kota Dumai juga ingin mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahan terhadap ketentuan yang berlaku.
 
“Hingga kini PT DBB tak melapor ke Disnsnakertrans kota Dumai, dan sesuai informasi  yang saya dapat, perusahaan juga belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly, Jumat (28/2/14).
 
Menurutnya, UU No 7/ 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan, seluruh perusahaan di Kota Dumai wajib membuat laporan ketenagakerjaan ke Disnakertrans Kota Dumai. JIka tidak tindakan itu merupakan pelanggaran.
 
Begitu juga untuk kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  109/ 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial. Jika perusahaan terbukti tidak mengikuti program tersebut, maka pengusaha dapat dikenai snksi pidana dan denda. 

"Kami akan turun bersama BPJS Keshatan, agendanya nanti saya informasikan, karena saat ini kita sedang melengkapi adminitrasi dan data untuk turun ke perusahaan tersebut," ungkap Fadhly.
 
Sementara Kepala Bidang (Kabid)  Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Aris Setiawan menjelaskan PT Dumai Bona Bersama belum terdaftar. Namun pihak perusahaan sudah pernah mengambil formulir.
 
"Padahal jika perusahaan tidak ikut program BPJS akan rugi. Selain pengusaha dapat dikenai sanksi pidana penjara juga hukuman denda. Kalau tak ikut program BPJS jelas rugi," pungkas Aris Setiawan.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar