• Home
  • Sosial
  • Walikota Dumai Imbau Perusahaan Patuhi Perda Tenaga Kerja

Walikota Dumai Imbau Perusahaan Patuhi Perda Tenaga Kerja

Sabtu, 14 Juni 2014 22:04 WIB

DUMAI - Ternyata PT. Kuala Lumpur Kempong (KLK) lebih memprioritaskan anak tempatan dalam rekrut tenaga kerja di perusahaan pengolahan CPO tersebut. Buktinya 80 persen karyawan merupakan anak Kota Dumai.

Tidak saja karyawan rendah, tapi dua manager di perusahaan pengolahan CPO yang beroperasi di kawasan industry PT Pelindo Dumai tersebut merupakan anak tempatan. Selebihnya yang merupakan tenaga skil dari luar kota Dumai.

“Ini dua orang manager di perusahaan ini asli anak Dumai, sedangkan karyawan dan security perusahaan sebanyak 80 persen lebih juga anak tempatan,” jelas HRD dan GA Manager PT KLK Dumai Anthony Pantaw menjawab pertanyaan Walikota Dumai H Khairul Anwar SH saat berkunjung ke PT KLK Dumai Senin (2/6/14).

Mengetahui itu, Khairul Anwar menyarankan agar perusahaan yang terbukti mematuhi Peraturan daerah (Perda) No 10/ 2004 tentang rekrut naker diberi sertifikat.

“Perusahaan yang terbukti dalam rekrut tenaga kerja dengan persentase 70 persen anak tempatan dan 30 persen luar kota Dumai, harap diberikan sertifikat,” pinta Khairul Anwar

Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM yang turut mendampingi Walikota Dumai dalam kunjungan ke PT KLK Dumai menyambut baik usulan pemberian sertifikat terhadap perusahaan yang tunduk terhadap Perga No 10/ 2004.

“Ya saya kira itu usulan baik, selain salah satu reward (penghargaan) terhadap perusahaan, pemberian sertifikat terhadap perusahaan yang dengan komitmen mematuhi Perda No 10/ 2004 dapat dijadikan motivasi terhadap perusahaan lainnya,” tegas Amiruddin kepada KR secara terpisah.

Selain Perda 10/ 2004 tenbtang rekrut tenaga kerja, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dan pimpinan perusahaan di kota Dumai sudah menandatangani Memorandum of Understranding (MoU) tentang rekrut tenaga kerja di perusahaan.

Ternyata MoU tersebut tidak saja diatas kertas, namun nampaknya dipatuhi perusahaan. Salah satunya PT KLK yang ternyata tenagakerja di perusahaan melebihi persentase yang ditentukan dalam Perda No 10/ 2004.

“Yang terpenting itu komitmen, jangan hanya cari duat di kota Dumai, tapi masyarakat juga harus diperhatikan,” pinta walikota Dumai dalam pertemuan bersama sejumlah manager PT KLK di ruang rapat lantai II perusahaan tersebut.***(adv/hum/din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar